TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Dalam upaya memberikan pencerahan hukum terhadap anak usia sekolah, Kejaksaan Negeri Trenggalek menggelar Penyuluhan Hukum yang dikemas dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 1 Karangan, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Rabu (29/7/2020).
Kasi Intel Kejari Trenggalek, Basuki Arif Wibowo, S.H., menyampaikan bahwa tujuan digelarnya kegiatan ini agar para siswa di Kabupaten Trenggalek tidak terjerumus dengan pelanggaran hukum nantinya.
BACA JUGA:
- Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Trenggalek Gelar Lomba Baca Puisi Tingkat SMP
- Ajak Kades Melek Hukum, Kejari Trenggalek Gelar Penyuluhan
- Cegah Penyalahgunaan Dana dan Aset Desa, Kejari Trenggalek Gelar Sejumlah Kegiatan ini
- Cegah Penyalahgunaan Dana Desa dan Aset Desa, Kejari Trenggalek Gelar Penerangan Hukum
"Tujuannya pengenalan serta pembinaan-pembinaan hukum sejak dini, sehingga anak-anak bangsa tidak terjerumus dengan pelanggaran hukum seperti tawuran, narkotika, dan obat-obatan terlarang, hoax, serta kriminal lainnya," ujarnya, Rabu (29/7/2020).
Diterangkan oleh Basuki, dalam Penyuluhan Hukum JMS kali ini, pihak Kejari Trenggalek menyampaikan dua materi. Materi pertama adalah fungsi dan kewenangan jaksa penuntut umum, kemudian materi kedua adalah anak berhadapan dengan hukum.
Ia menjelaskan, program JMS merupakan program pemerintah pusat yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia. Dirinya juga menyampaikan program JMS yang digelar di salah satu ruang di SMAN 1 Karangan ini tetap mengedepankan protokol kesehatan.
"Di dalam ruangan hanya 30 orang, mereka menerapkan jaga jarak, menggunakan masker, dan cuci tangan sebelum memasuki ruangan. Sedangkan sekitar 70 orang mengikuti secara daring," tambahnya.
Klik Berita Selanjutnya