
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Berita Acara (BA) KPU Kota Surabaya tentang hasil pengecekan jumlah dan sebaran dukungan Bapaslon Perseorangan Yasin-Gunawan dalam Pilwali Surabaya 2020 yang diputuskan Selasa (28/7) malam, dianggap sebuah keputusan cacat hukum. Hal ini disampaikan Yoyok, Ketua Tim Bapaslon Yasin-Gunawan, Rabu (29/7/2020).
"Karena hari ini kami sudah mendapatkan rekomendasi Bawaslu Surabaya yang menyatakan untuk kembali melakukan verifikasi faktual (verfak) ulang sejumlah yang kami adukan, yakni 104.575 dukungan kami yang di-TMS (tidak memenuhi syarat)," ujar Yoyok, Ketua Tim Bapaslon Yasin-Gunawan kepada bangsaonline.com, Rabu (29/7/2020).
Menurut Yoyok, rekomendasi Bawaslu 06/LP/PW/KOTA/ 16.01/ VII/ 2020 ini menegaskan, bahwa KPU, dalam hal ini PPS PPK tidak berkerja dan tidak melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan yang dikumpulkan.
"KPU tidak trasparan. Ada ketidakadilan, mendholimi, mengganjal Yasin-Gunawan," cetus Yoyok.
Yoyok mengungkapkan rekomendasi Bawaslu kepada KPU Kota Surabaya, yakni berisikan:
a. Memerintahkan PPS melalui PPK untuk melaksanakan verifikasi terhadap dukungan bapaslon perseorangan Moh. Yasin dan Gunawan, S.Th.
b. Melaksanakan rekapitulasi hasil verifikasi faktual pada point a secara berjenjang dengan ketentuan Perundang-Undangan.
"Jadi adanya rekomendasi bawaslu itu yang hari ini diputuskan, maka waktu KPU selambat-lambatnya 3 hari sejak diterbitkan rekomendasi harus melaksanakannya," tegas Yoyok kepada bangsaonline.com.
Seperti diketahui, KPU Surabaya menyatakan Bapaslon Perseorangan Yasin-Gunawan tidak memenuhi syarat maju di Pilwali Surabaya 2020. Hal ini berdasarkan hasil pengecekan KPU, bahwa jumlah dan sebaran dukungan Yasin-Gunawan tidak memenuhi syarat. (nf/rev)