SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Berita Acara (BA) KPU Kota Surabaya tentang hasil pengecekan jumlah dan sebaran dukungan Bapaslon Perseorangan Yasin-Gunawan dalam Pilwali Surabaya 2020 yang diputuskan Selasa (28/7) malam, dianggap sebuah keputusan cacat hukum. Hal ini disampaikan Yoyok, Ketua Tim Bapaslon Yasin-Gunawan, Rabu (29/7/2020).
"Karena hari ini kami sudah mendapatkan rekomendasi Bawaslu Surabaya yang menyatakan untuk kembali melakukan verifikasi faktual (verfak) ulang sejumlah yang kami adukan, yakni 104.575 dukungan kami yang di-TMS (tidak memenuhi syarat)," ujar Yoyok, Ketua Tim Bapaslon Yasin-Gunawan kepada bangsaonline.com, Rabu (29/7/2020).
Baca Juga: Didesak Patuhi Regulasi, KPU Surabaya Tegaskan Pilkada 2024 Berjalan Sesuai Aturan Perundangan
Menurut Yoyok, rekomendasi Bawaslu 06/LP/PW/KOTA/ 16.01/ VII/ 2020 ini menegaskan, bahwa KPU, dalam hal ini PPS PPK tidak berkerja dan tidak melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan yang dikumpulkan.
"KPU tidak trasparan. Ada ketidakadilan, mendholimi, mengganjal Yasin-Gunawan," cetus Yoyok.
Yoyok mengungkapkan rekomendasi Bawaslu kepada KPU Kota Surabaya, yakni berisikan:
Baca Juga: Jelang Pilwali, KPU Surabaya Buka Pendaftaran untuk 20 Ribu Lebih Petugas KPPS
a. Memerintahkan PPS melalui PPK untuk melaksanakan verifikasi terhadap dukungan bapaslon perseorangan Moh. Yasin dan Gunawan, S.Th.
b. Melaksanakan rekapitulasi hasil verifikasi faktual pada point a secara berjenjang dengan ketentuan Perundang-Undangan.
"Jadi adanya rekomendasi bawaslu itu yang hari ini diputuskan, maka waktu KPU selambat-lambatnya 3 hari sejak diterbitkan rekomendasi harus melaksanakannya," tegas Yoyok kepada bangsaonline.com.
Baca Juga: Bersama Pewarta Foto Indonesia, KPU Surabaya Gelar Sosialisasi Pemilu di SMA Wijaya Putra
Seperti diketahui, KPU Surabaya menyatakan Bapaslon Perseorangan Yasin-Gunawan tidak memenuhi syarat maju di Pilwali Surabaya 2020. Hal ini berdasarkan hasil pengecekan KPU, bahwa jumlah dan sebaran dukungan Yasin-Gunawan tidak memenuhi syarat. (nf/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News