Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) lahir dari UU 19/2006 menggantikan fungsi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang anggotanya diangkat oleh presiden.
"Anggota bisa dari kalangan manapun tetapi tidak boleh merangkap jabatan partai, pimpinan perusahaan atau LSM/swasta dan unsur kepatutan lainnya," jelas politisi senior, Rachmawati Soekarnoputri melalui pesan singkat, Senin (19/1).
Wantimpres haruslah berjiwa dan berwawasan negarawan karena fungsinya memberi saran dan pertimbangan kepada presiden. Namun yang terpenting, lanjut Rachma, anggota Wantimpres bukan tersangka pidana dan rekam jejaknya dapat dikategorikan bersih serta dapat dipertanggunjawabkan. Untuk itu, menurut dia, PPATK juga KPK harus bekerja keras melidik harta kekayaan seluruh anggota Wantimpres.
Seperti diketahui, dari sembilan anggota Wantimpres Jokowi yang telah dilantik siang tadi, dua di antaranya dikenal sebagai pengusaha.
"Salah satunya JD pernah menjadi pemilik kasino tempat perjudian, yang anggota parpol pendukung," beber Rachma yang adik kandung Megawati Soekarnoputri.
Dengan memasukkan JD di jajaran Wantimpres, menurut Rachma, sangat dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan antara pengusaha, partisan, dan pejabat pemerintah (state-man).
"Ini menjadi preseden buruk ketatanegaraan Indonesia," tegas Rachma.
Baca Juga: Anggota Tim Ahli Hukum Wantimpres Buka Layanan Konsultasi Gratis di Surabaya
Presiden Jokowi melantik 9 anggota Wantimpres siang tadi. Mereka adalah Subagyo HS (Hanura), Sidarto Danusubroto (PDIP), Yusuf Kartanegara (PKPI), KH Hasyim Muzadi (NU), Malik Fadjar (tokoh Muhammadiyah), Suharso Monoarfa (PPP), Rusdi Kirana (PKB), Jan Darmadi (Nasdem), dan Sri Adiningsih (Ekonom).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News