SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kuasa Hukum Bapaslon Perseorangan Yasin-Gunawan sempat emosi dalam Sidang Sengketa Bapaslon Perseorangan Yasin-Gunawan versus KPU Kota Surabaya yang digelar di Kantor Bawaslu Suarabaya, Senin (10/8/2020).
Sidang sengketa yang diketuai Hadi Margo sebagai Ketua Majelis, Muhamad Agil dan Yaqub sebagai Anggota Sidang, awalnya berjalan landai dan tenang. Namun, saat mendengarkan keterangan dan argumentasi dari kedua belah pihak antara Bapaslon dan KPU, tiba-tiba berubah tegang ketika kuasa hukum Yasin-Gunawan menyela dikarenakan alur sidang tidak sesuai pokok bahasan.
Baca Juga: Didesak Patuhi Regulasi, KPU Surabaya Tegaskan Pilkada 2024 Berjalan Sesuai Aturan Perundangan
Menurut Kuasa Hukum Yasin-Gunawan, yang dimaksud substansi aduannya, yakni 104, 575 adalah yang di-TMS diverfak 1 oleh KPU, sehingga terbit Surat Keputusan (SK) kedua untuk perbaikan data dukungan 104 x 2, saling berkaitan dan tidak bisa dipisah-pisahkan. Adapun pihak KPU berkeinginan meminta menghadirkan saksi sesuai data yang ada.
"Ya kalau pokok bahasan hanya sebatas prosedural, ya selesai, tidak usah dilanjutkan. Kan ini substansinya, obyek sengketa kedua ini ada kan ditimbulkan karena persoalan pertama," tegas Sri Sugeng, Kuasa Hukum Bapaslon saat di ruang sidang sengketa.
Baca Juga: Galakkan Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024, Panwascam Karangpilang Launching Cangkruk Pengawasan
Dari pantauan BANGSAONLINE.com, sampai saat ini proses sidang sengketa masih berlangsung dengan menghadirkan dan meminta keterangan saksi-saksi dari bapaslon perseorangan Yasin-Gunawan.
Saksi-saksi ini di ruang sidang ditanya satu per satu oleh Majelis Bawaslu, pihak KPU, dan dari pihak bapaslon seputar pernah tidaknya diverifikasi faktual (verfak) oleh petugas. Sedangkan sebagian saksi lainnya, masih menunggu di luar, mengantre panggilan karena pertimbangan protokol kesehatan. (nf/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News