>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.. Kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Pertanyaan:
Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?
Assalamu'alaikum pak ustaz maaf saya mau tanya, kurang lebih 9 hari yang lalu saudara saya nginep di rumah saya. Dia punya anak yang sering ngompol. Biasanya ompolnya itu diserap oleh kain. Tapi saya tidak melihat ompol itu terserap di kain tersebut. Saya melihat tumpukan kain di pojokan kamar. Kejadian pada Ahad pagi. Hari Selasa pagi, saya tidak tahu itu najis hukmiyah atau ainiyah, ibu saya tidak mengetahui ada najis. Ibu saya ngepel seluruh rumah dengn kain pel yang sama dan mencelupkan ke ember yang sama. Bagaimana ustaz, apa lantai rumah saya sudah suci? Apa kain pelnya juga suci? Mohon bantuannya ustaz.
NN, Surabaya.
Jawaban:
Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?
Teknis menyucikan najis hukmi seperti kasus yang ibu tanyakan adalah: (1) Melokalisasi tempat atau pakaian yang terkena najis. (2) Pakaian yang terkena najis digerojok dengan air suci dan bersih secukupnya. (3) Pakaian diperas dan tetesan air itu dibuang. Berarti pakaian sudah suci. (4) Semestinya setelah itu, pakaian dikeringkan.
Jika yang terkena najis hukmi itu lantai, maka (1) Lokalisasi tempat yang terkena najis, (2) serap tempat itu dengan kain pel yang mengandung air suci. (3) Bilas kain pel itu ke ember. Jika bau najis di tempat itu sudah hilang, berarti lantai yang dilokalisir itu sudah suci. Jika kain pel yang menyerap najis hukmi itu tak dibilas dan tetap digunakan tanpa membilas dan tak membuang/melokalisasi air yang sudah bercampur dengan benda najis, lantai belum tersucikan dan bisa merambah melalui basahan air yang tak dibuang.
Tindakan penyucian paling ringan adalah mengeringkan lantai tersebut. Jika sudah kering, dan tidak ada indikasi bau najis, maka lantai itu sudah suci. Karena udara bisa menyucikan najis hukmi. Wallahu a'lam.
Baca Juga: Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News