Edarkan Sabu, Dua Warga Probolinggo Diciduk Satresnarkoba

Edarkan Sabu, Dua Warga Probolinggo Diciduk Satresnarkoba Salah satu tersangka saat diperiksa polisi. (foto: ist).

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Senin (24/8/2020).

Keduanya, yakni Sugito alias Gito (60 tahun), Warga Dusun Parse RT 03 RW 02 Desa Tamansari, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, dan Edi Irawan alias Edi (43 tahun), Warga Dusun Gerdu RT 02 RW 05 Desa Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.

Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 plastik klip diduga berisi sisa narkotika golongan I jenis sabu, 2 alat isap/bong, 1 bendel sedotan panjang warna putih, 1 ikat sedotan pendek warna putih, 1 buah kertas modifikasi (sekrup), 7 buah korek api gas, 1 bungkus cotton bud, 1 buah kotak rokok, 1 buah HP merek Oppo warna ungu, dan 1 buah HP merek Nokia 105 warna hitam.

Penangkapan itu dilakukan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba di dua TKP. Yakni TKP pertama dilakukan di pinggir Jalan Desa Curahsawo Kecamatan Gending, dan TKP kedua di rumah salah satu tersangka, yakni di Pakistaji Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, Senin (24/8/2020) malam.

Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan melalui Kasatresnarkoba, AKP Sujilan membenarkan penangkapan kedua tersangka pengedar Narkoba tersebut.

Sujilan menyampaikan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat, jika di wilayah Kraksaan telah sering terjadi transaksi narkotika. Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan, Anggota Satresnarkoba Polres Probolinggo akhirnya melakukan penangkapan terhadap satu pelaku bernama Sugito, Senin (24/8/2020) sekira pukul 00.30 WIB.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan berupa 2 paket narkotika golongan I jenis sabu. Dari hasil pengembangan, pelaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka lain bernama Edi. Selanjutnya, anggota melakukan penangkapan terhadap Edi Irawan sekira pukul 02.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya langsung dilakukan penahanan. Kedua pelaku dijerat dengan tindak pidana sesuai dengan UU Narkotika," tegasnya. (ndi/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO