Ngefly di Kamar Kost, Warga Surabaya ​Diciduk Tim Rajawali 19 Reskoba Polres Nganjuk

Ngefly di Kamar Kost, Warga Surabaya ​Diciduk Tim Rajawali 19 Reskoba Polres Nganjuk Barang bukti. (foto: ist).

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Helmi Aldiano (38) tidak bisa berkutik saat Tim Rajawali 19 Reskoba Polres Nganjuk mendobrak kamar kost-nya yang berlokasi di Dusun Padasan Desa Baron, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.

Helmi hanya bisa pasrah setelah dirinya kedapatan sedang menggunakan sabu dan dalam kondisi ngefly ketika anggota Rajawali 19 menyeruak masuk dan langsung menggeledah tempat kost-nya.

Kasatreskoba Polres Nganjuk, Iptu Pujo membenarkan jika Tim Rajawali 19 berhasil menangkap tersangka Helmi di kost-nya, dan kebetulan pelaku sedang memakai sabu dengan alat bukti sabu masih tersisa di pipa kaca.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Pujo kepada BANGSAONLINE.com, Senin (24/8/2020).

Dijelaskan, bahwa dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan barang bukti (BB) yang digunakan, yakni di antaranya:

- 1 buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,17 gram beserta bungkusnya

- 1 buah plastik klip yang diduga sabu dengan berat 0,90 gram beserta bungkusnya

- 1 buah plastik klip yang diduga sabu dengan berat 1,18 gram beserta bungkusnya

- 5 buah pil ekstasi warna cokelat muda

- 1 buah sobekan plastik klip

- 1 buah ATM Bank Mandiri dengan No.Rek : 9000010820448 an. Helmi Aldiano

- 1 buah sekop dari sedotan plastik

- 1 buah pipet kaca yang ada sisa sabu

- Seperangkat alat isap/bong

- 1 buah sumbu

- 1 buah korek api gas warna merah

- 1 buah bungkus rokok Gudang Garam Surya bekas

- 1 buah dompet warna hitam

- 1 buah HP Xiaomi warna gold

- 1 unit mobil merek BMW warna hitam nopol DK-302-Y.

"Pelaku sendiri bukan warga Nganjuk dan sabu tersebut didapat dari Solikin asal Surabaya sebagai DPO," ungkapnya.

"Helmi merupakan Warga Kalimas Udik 2/7 RT 001 RW 008 Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya," tukasnya. (bam/zar)