BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 90.000 lebih batang rokok serta liquid rokok elektrik dimusnahkan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar, Jumat (28/8). Barang-barang yang dimusnahkan tersebut bernilai Rp 70,4 juta, dan berpotensi merugikan negara sekitar Rp 40 juta.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar Hendro Trisulo mengatakan, barang-barang tersebut diperoleh dari hasil operasi gempur yang dilakukan sejak 6 sampai 31 Juli 2020. Pemusnahan dilaksanakan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Blitar.
Baca Juga: Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Madiun Berhasil Amankan 37.648 Batang Rokok Tanpa Cukai
"Yang kami musnahkan ini merupakan barang hasil sitaan selama operasi gempur. Kami menyita barang-barang tersebut dari empat daerah yang menjadi wilayah kerja kami. Di antaranya Kabupaten dan Kota Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek. Rinciannya ada 90.909 batang rokok ilegal dan 109 botol liquid rokok elektrik," ujar Hendro.
Hendro menambahkan, penindakan juga menghasilkan 15 surat bukti penindakan, dengan satu pengenaan sanksi administrasi kepada satu pengusaha hasil tembakau.
"Peredaran rokok ilegal ini masih banyak ditemukan di toko-toko dan warung yang ada di pelosok-pelosok pedesaan. Kami akan semakin meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal ini," pungkasnya. (ina/rev)
Baca Juga: Bupati Ikfina dan Pj Ali Kuncoro Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai 14,5M
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News