Yasin-Gunawan Ajukan Gugatan Pilwali Surabaya ke PTTUN dan DKPP

Yasin-Gunawan Ajukan Gugatan Pilwali Surabaya ke PTTUN dan DKPP Yasin didampingi timnya saat di PTTUN jalan Ketintang Madya, Kota Surabaya. foto: NANANG/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Bapaslon perseorangan Yasin-Gunawan benar-benar membuktikan langkah hukumnya mendatangi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), setelah eksepsi aduan sengketanya ditolak Bawaslu Kota Surabaya, Kamis (27/8/2020) kemarin.

Senin (31/8) sekitar pukul 10.00 WIB, Yasin didampingi timnya tiba di PTTUN jalan Ketintang Madya. Gugatannya diterima Sukadi, S.H. Wakil Panitera PTTUN pukul 13.00 WIB bernomor 2/6.Pilkada/2020/PTTUN.Sby

Baca Juga: Didesak Patuhi Regulasi, KPU Surabaya Tegaskan Pilkada 2024 Berjalan Sesuai Aturan Perundangan

"Kita ikhtiar mencari kepastian hukum untuk maju sebagai kontestan pasangan calon di Pilwali Surabaya," ujar Yasin ditemui di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Senin (31/8/2020).

Yasin juga mengungkapkan, pihaknya dalam waktu dekat akan terbang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jakarta, dengan konteks yang sama mengadukan perkara sengketanya.

Baca Juga: Galakkan Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024, Panwascam Karangpilang Launching Cangkruk Pengawasan

"Langkah hukum yang kami tempuh ini bentuk keseriusan dan bagian dari hak konstitusional kami maju dalam konstestasi Pilwali Surabaya 2020 ini. Berkas-berkas kami lengkap, bersamaan kami ke Jakarta," pungkas Yasin.

Sekadar diketahui, bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Yasin-Gunawan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Surabaya berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) dan Verifikasi Faktual (Verfak) sehingga tereliminasi dari kontestasi Pilwali Surabaya 2020.

Yasin-Gunawan sempat mengajukan dua kali gugatan ke Bawaslu Surabaya. Gugatan yang pertama, ia menilai rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu tidak sesuai substansi aduan sengketanya. Selainjutnya Yasin-Gunawan kembali mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu Kota Surabaya, namun ditolak. (nf/rev)

Baca Juga: Penganiayaan Kekasih, Ketua Bawaslu Surabaya Menyangkal, Korban Ngotot Dipukul

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO