LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan akan menindak tegas pelaku korupsi yang merugikan negara. Apa pun bentuknya, seperti bantuan dari pemerintah, dana desa, dan anggaran lainnya yang seharusnya tepat sasaran dan dimanfaatkan secara maksimal.
"Jika ada kasus korupsi DD kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas karena hal tersebut merugikan negara. Kami tindak tegas pelakunya, sehingga ada efek jera untuk mereka," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan, Agus Setiadi di sela-sela operasi yustisi Perda Pemprov Jatim Nomor 02 Tahun 2020 di Lamongan Sport Center, Senin (14/9/2020).
Baca Juga: Pisah Sambut Kajari Lamongan, Bupati Yuhronur Minta Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
Menurut Agus, penindakan tegas akan dilakukan ketika sudah meyakinkan dan terbukti menyalahgunakan keuangan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Proyek fiktif dan pengurangan volume pengerjaan merupakan modus yang sering terjadi.
"Anggaran DD untuk desa itu paling besar, karena paling sedikit Rp 650 juta dan ada yang lebih dari Rp 1 miliar, sehingga ada saja yang nekat melakukan pelanggaran, padahal melanggar ketentuan hukum," terangnya.
Namun demikian, tambah Agus, Kejari Lamongan akan selalu men-support pembangunan yang ada di Kabupaten Lamongan.
Baca Juga: Kejaksaan Kawal Proyek Infrastruktur Jalan Senilai Rp200 Miliar di Lamongan
"Kita akan mendukung program pembangunan Pemkab Lamongan, Namun jika ada penyelewengan dan unsur pidana yang lain lagi urusannya," pungkasnya. (qom/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News