KEDIRI (BangsaOnline) - Menjamurnya truk angkutan pasir membuat keresahan warga di Kabupaten Kediri. Terbukti hingga kini polemik di beberapa desa yang mengalami kerusakan jalan akibat melintasnya truk-truk bertonase tinggi ini belum berakhir.
Anehnya, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten kediri maupun Satlantas Polres kediri sebagai institusi yang berwenang, tidak mampu menertibkan mereka. Meski kedua instansi itu mengaku telah melakukan tindakan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Plt Kepala Dishub Kabupaten Kediri, Indra Taruna, mengatakan, pihaknya telah melakukan penertiban dengan menyuruh berbalik arah setiap truk yang melintas di alan wilayah Kabupaten Kediri. Namun selalu saja, truk-truk dengan muatan melebihi tonase itu selalu kucing-kucingan dengan petugas.
Baca Juga: Hearing Jalan Rusak Plumpit-Dongko, Wakil Ketua DPRD Pastikan Perbaikan Jalan Bulan Februari 2025
“Kita sudah sering kali melakukan penertiban, namun selalu saja truk-truk itu kucing-kucingan dengan petugas. Kalau dijaga dijalur tertentu, mereka melintas jalur lainnya,” jelas Indra, Selasa (27/01).
Indra mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak para sopir truk yang membandel tersebut. Sebab untuk melakukan penindakan lalu lintas merupakan kewenangan pihak kepolisian.
“Kewenangan penindakan pelangaran lalu lintas ada di pihak kepolisian, yaitu di pihak Satuan lalu lintar (Satlantas). Jadi kita tida bisa berbuat apa-apa,” lanjutnya.
Ditanya terkait pemasangan portal untuk membatasi jenis kendaraan yang melintas, Indra lagi-lagi berkelid. Menurutnya kewenangan untuk memasang portal merupakan kewenangan dinas pendapatan.
Sementara, Kasatlantas Polres Kediri AKP Dino Indra Setiadi mengaku pihaknya juga telah melakukan tindakan sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki. Dino mengatakan banyak kendaraan truk pwngangkut pasil yang telah dilakukan penindakan secara hukum. “Kita sudah lakukan tindakan, dengan melakukan tindakan langsung (Tilang). Ini sesuai yang bisa kita lakukan, karena penyelesaian urusan itu sampai ditingkat pengadilan. Hal itu sudah sesuai dengan kewenangan kami untuk urusan pelanggaran lalu lintas,” jelasnya.
Namun saat ditanya berapa jumlah kendaraan yang telah dilakukan oleh pihaknya, Dino tidak bisa menjawabnya secara pasti. Sebab menurut Dino, tindakan tilang pada para sopir truk itu sudah dilakukan selama bertahun-tahun. “Jumlah pastinya kita tidak tahu, itu sudah kita lakukan selam bertahun-tahun,” ujarnya.
Selain itu, Dino mengatakan pihaknya sedah sering kali melakukan operasi gabungan dengan Dishub Kabupaten Kediri. Selain itu, Dino mengaku pihaknya telah melakukan patroli rutin disetiap titik rawan dijalur yang sering dilintasi truk pengangkut pasir.
Ditanya terkait masih bandelnya truk pengangkut pasir yang tetap saja melintas, Dino mengaku pihaknya tidak memiliki kewenangan lebih selain melakukan tilang. Untuk mempidanakan para pengakut pasir itu merupakan kewenangan Reserse Kriminal (Reskrim). “Tindakan yang bisa kita lakukan sebatas pelanggaran lalu lintasnya. Untuk urusan pidana itu urusan Reskrim,” pungkas Dino.
Sebagaimana diketahui, warga tiga desadi Kecamatan Ngancar melakukan aksi blokir jalan beberapa saat lalu sebagai bentuk protes atas rusaknya jalan di desa mereka akibat dilintasi truk pengangkut pasir. Aksi yang berjalan selama dua hari itu, nyaris berujung bentrok antara warga dan sopir truk yang membalas aksi warga dengan menumpahkan muatan pasir dan batu ditengah jalan.
Warga mengaku resah dengan melintasnya truk pengangkut masir melebihi tonase hingga membuat jalan desa merwka hancur. Selain itu getaran truk tersebut membuat bangunan rumah mereka mengalami retak akibat terkena getaran kendaraan.
Namun hingga kni truk-truk tersebut tetap saja melintas dengan bebas. Warga menduga ada oknum aparat yang membekingi para soir ruk tersebut. Hingga para pihak berwenang tidak mampu melakukan penertiban.
“Rumor yang kami dengan ada oknum pejabat di belakang sopir-sopir truk itu. Sebab biarpun warga protes tetap saja mereka berani, yang punya truk itu siapa kita tahu,” ungkap Yudiono, Pejabat Kepala Desa Kunjang, Kecamatan Ngancar saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Jalan Penghubung 2 Kecamatan Menyempit, DPUPR Jombang Beri Penjelasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News