Terkait Iklan Kampanye, Dewan Pers: Media Harus Bijaksana Pedomani Aturan

Terkait Iklan Kampanye, Dewan Pers: Media Harus Bijaksana Pedomani Aturan Nanang Qosim (kiri), Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Sosdiklih, SDM, dan Parmas dan Moebanoe Moera, dari Dewan Pers. foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

Sementara itu, terkait aturan iklan media sosial dan media dalam jaringan (daring), Nanang Qosim, Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Sosdiklih, SDM, dan Parmas menyampaikan, bahwa aturan yang digunakan selama Pemilihan Serentak Tahun 2020 memedomani PKPU 11 Tahun 2020 Perubahan PKPU 4 Tahun 2017.

"Dalam PKPU 11 Tahun 2020 dibatasi KPU hanya dapat bekerja sama penayangan iklan di media cetak, elektronik TV, dan radio. Sedangkan iklan media daring (online) dibiayai paslon," jelas Nanang Qosim.

Nanang menerangkan bahwa alur penayangan iklan , partai politik (parpol)/ paslon menyerahkan materi iklan kepada KPU, kemudian KPU melakukan approval materi iklan bersama Bawaslu.

"Jika materi sudah sesuai akan ditayangkan sesuai jadwal penayangan, 14 hari sebelum masa tenang, yakni mulai tanggal 22 November sampai 5 Desember 2020," terangnya.

Sementara materi iklan yang dibiayai oleh parpol/paslon harus mencantumkan nama, nomor, visi, misi, program, foto paslon, gambar parpol pengusung, foto pengurus parpol. Serta dilarang mencantumkan foto/nama presiden dan wakil presiden RI.

"Ketentuan media dalam penayangan iklan wajib mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan perundang-undangan. Media yang digunakan juga harus terverifikasi Dewan Pers," pungkas Nanang. (uji/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO