​Buntut Utang Rp 200 M, Bawaslu Ponorogo Panggil Cabup Ipong Muchlissoni

​Buntut Utang Rp 200 M, Bawaslu Ponorogo Panggil Cabup Ipong Muchlissoni Cabup Ipong Muchlissoni saat pemanggilan oleh Bawaslu Ponorogo terkait dugaan pelanggaran pemilu.

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu penyalahgunaan wewenang salah satu paslon terkait kebijakan strategis utang Rp 200 miliar dari PT. SMI, memanggil Cabup nomor urut 1, Ipong Muchlissoni, Kamis (1/2/10/2020).

Selain Ipong Muchlissoni, juga memanggil pejabat Pemkab Ponorogo.

"Saya hari ini diklarifikasi sehubungan dengan adanya laporan tentang pinjaman Rp 200 miliar dari Pemerintah Kabupaten Ponorogo kepada PT SMI. Dan pada saat saya diklarifikasi tadi, saya jelaskan sesuai dengan fakta dan data yang ada," kata Ipong yang juga Calon Bupati Ponorogo saat dikonfirmasi setelah keluar dari ruangan Bawaslu.

"Karena pinjaman ini bunganya 0 persen, seperti hanya kita ini sebagai Bapak dengan Anak, kamu ini saya kasih jatah untuk uang saku atau untuk apa," ujarnya.

"Maka dari itu, jatah ini didahulukan. Sebagian itu berapa, ya kira-kira 5 persen lah, dari total DAU yang ada. Jadi Rp 40 miliar itu kalau dihitung dari DAU kita yang rata-rata sekitar rata-rata Rp 1,2 triliun ya berarti sekitar 5 persen, dan sama halnya 5 persen didahulukan," ujarnya lagi.

Saat dikonfirmasi soal pengambilan kebijakan di akhir menjelang cuti itu, ia mengaku hanya hanya menuruti dan melaksanakan apa yang ditawarkan presiden melalui mendagri dan menteri keuangan. "Saya hanya melakukan itu. Jadi, saya tidak membuat kebijakan apa-apa," jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Penanganan Pelanggaran Pemilu Kabupaten Ponorogo Marji mengaku, pihaknya mengundang Ipong Muchlissoni untuk klarifikasi dengan laporan dugaan pelanggaran kampanye.

"Yaitu penyalahgunaan wewenang dengan meminjam dana dari PT SMI senilai Rp 200 miliar untuk pembangunan infrastruktur di Ponorogo," kata Marji.

Ia juga berencana akan melakukan kajian untuk menentukan unsur-unsur dari pasal yang disangkakan oleh pihak pelapor. "Dan kalau terbukti sesuai aturan, Undang-Undang 10 Tahun 2016 Pasal 71, ada pasal administrasi dan pidana," tukasnya. (nov/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO