Hari Ini Bawasu Gresik Beri Jawaban Laporan Kontrak Politik Paslon Niat dengan Barugres

Hari Ini Bawasu Gresik Beri Jawaban Laporan Kontrak Politik Paslon Niat dengan Barugres Ketua Bawaslu Gresik Imron Rosyadi.

Basaria mengatakan, dalam aturan hukum kontrak politik tidak ada yang mengaturnya. Namun, kontrak politik tidak diperkenankan menggunakan uang untuk mempengaruhi masyarakat untuk memilih.

Kontrak politik, lanjut dia, merupakan hubungan calon dengan publik secara langsung. Yang terpenting adalah pasangan calon mampu untuk menepati janji terhadap kontrak politik yang dibuat. Jangan sampai kontrak politik justru membuat pasangan calon semakin tertekan untuk menjalankan tugas.

"Yang penting bisa menepati janji selama 5 tahun ke depan. KPK hanya mengawasi dan merubah kesalahan yang dilakukan kepala daerah," akunya.

Diberitakan sebelumnya, Hariyadi, S.H., M.H., warga Kedamean RT 05 RW 02 Kecamatan Kedamean, mengadukan  cabup-cawabup nomor urut 2, Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik, Kamis (8/10/2020).

Pria berlatarbelakang pengacara ini mengadukan kontrak politik berupa MoU yang dilakukan Gus Yani dan Bu Min dengan guru di Kabupaten Gresik yang tergabung dalam Barisan Guru Gresik (Barugres).

Menurutnya, hal itu merupakan pelanggaran pemilu kepala daerah (Pilkada), mengacu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2017, tentang kampanye. Dalam pasal 71 ayat (1) disebutkan partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 71 berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi atau Panwaskab/Kota dikenai sanksi pembatalan sebagai paslon oleh KPU Provinsi, KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan dikenai sanksi pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (hud/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO