MOJOKERTO, BANGSAOLINE.com - Musrilan, Warga Desa Mojodadi Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto harus merasakan dinginnya tembok penjara setelah melakukan penipuan terhadap Mochamad Qomari, Warga Mojopilang Kecamatan Kemlagi dengan dalih mampu menggandakan uang untuk modal usaha.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Dedi Supriyadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rohmawati Lailah, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari pihak korban.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Gelar Rakor Operasi Lilin Semeru 2024
Di hadapan petugas, korban mengaku jika pelaku mampu menggandakan uang, tapi dengan syarat korban harus menyetorkan uang Rp 4 juta dengan uang pecahan Rp 20 ribu. Setelah melakukan ritual secara khusus, korban pun diberikan uang pecahan Rp 100 ribu sejumlah Rp 13 juta.
“Ritualnya, uang tersebut dimasukkan ke tungku dan katanya akan berubah menjadi uang pecahan Rp.100 ribuan,” jelas Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rohmawati Lailah, Senin (12/10/2020).
Selang beberapa hari, korban mencoba membelanjakan uang pecahan Rp 100 ribu tersebut ke sebuah SPBU di wilayah Kecamatan Kemlagi. Namun, dirinya terkejut setelah petugas SPBU memberitahukan jika uang miliknya adalah uang palsu. Merasa menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kemlagi.
Baca Juga: Polisi dan Takmir Masjid Beri Perlindungan untuk Warga Terdampak Banjir di Kota Mojokerto
Setelah mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku. Akibat perbuatan tersangka, polisi mengenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 36 Ayat (2) Tahun 2011 tentang uang, Pasal 26 Ayat (2) dan Ayat 3 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yakni 2 buah print mutasi buku tabungan BPR Bumi Jaya Kemlagi Mojokerto an.Mochamad Qomari, 1 buah tas selempang warna abu-abu, uang pecahan Rp 20 ribu sebanyak Rp 4 juta, uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak RP 13 juta, uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 5 juta, dan 1 buah smartphone. (sof/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News