TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban menggelar razia minuman beralkohol (mihol) di wilayah Kecamatan Kerek, Senin (19/10/2020). Dalam razia tersebut, puluhan botol mihol disita petugas.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tuban, Hery Muharwanto mengatakan, razia ini dilakukan atas laporan masyarakat, karena aktivitas penjualan mihol meresahkan warga, sehingga petugas langsung bertindak tegas dengan merazia warung milik RJJ (33) Warga Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sasar Puluhan Toko di Kerek dan Montong
"Setelah menerima laporan, langsung kami razia," tegas Hery Muharwanto.
Ia mengungkapkan, dari razia itu, petugas berhasil mengamankan 47 botol arak yang berisi 1,5 liter, 22 botol anggur kolesom berisi 620 mililiter, dan sebuah KTP milik pemilik warung.
RJJ, pemilik warung dipanggil petugas pada 20 Oktober 2020 besok untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ia terpaksa dipanggil karena saat diinterogasi petugas terkait asal muasal barang haram tersebut pihaknya selalu berkelit.
Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Tuban Gelar Operasi Pasar di Bancar
"Pemilik warung penjual miras akan dipanggil ke kantor," timpalnya.
RJJ dipanggil ke Kantor Satpol PP Tuban guna dimintai keterangan lebih lanjut. Pasalnya, pelaku disinyalir telah melanggar Pasal 8 Ayat 1 huruf a Perda Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Jo Perda Nomor 9 Tahun 2016 berupa Pengendalian, Penegakan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Kami minta jika ada warung yang menjual bebas mihol silakan dilaporkan pada petugas," paparnya. (wan/zar)
Baca Juga: Pertahankan Budaya K3, PLN NP UP Tanjung Awar-Awar Tuban Gelar Latber dengan Damkar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News