PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Laporan Warga Desa Pandean Kecamatan Rembang ke Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan terkait dengan kosongnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam laporan APBDes sejak 2018-2020 terus berlanjut.
Kali ini, Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar hearing dengan mengundang beberapa OPD terkait seperti inspektorat, DPMD, camat, serta Kepala BPD Desa Pandean, Kamis (22/10/2020).
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Kasiman menjelaskan, dari hasil rapat dengan pihak-pihak terkait, Komisi I sepakat untuk melimpahkan penanganan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
"Untuk penanganannya, Komisi I sepakat untuk dilimpahkan ke kepolisian. Langkah ini diambil setelah dilakukan evaluasi dan pendalaman kasus pengelolaan PAD Desa Pandean diduga melanggar Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa," ujarnya, Kamis (22/10/2020).
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbada yang ikut dalam hearing tersebut belum bisa memberikan keterangan panjang terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan PAD Desa Pandean.
Baca Juga: Ning Mila Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat
"Kami masih menunggu pelimpahan kasus ini dari Komisi I, baru bisa dilakukan penyidikan," jelasnya. (bib/par/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News