4 Remaja Bawah Umur di Jombang Setubuhi Gadis Hingga Hamil 8 Bulan

4 Remaja Bawah Umur di Jombang Setubuhi Gadis Hingga Hamil 8 Bulan Ilustrasi

“Nah di situ setelah mereka (korban dan pelaku) mabuk, ketiga pelaku kembali menyetubuhi korban. Sementara IF hanya melakukan pencabulan saja,” imbuhnya.

(Ipda Agus Setyani)

Saat ditanya kenapa baru bulan kemarin korban melaporkan kejadian tersebut, padahal kejadiannya sudah setahun yang lalu, Kanit PPA mengatakan bahwa ada ancaman dari pelaku agar korban tidak mengatakan musibah yang menimpa dirinya kepada orang lain.

“Korban juga diancam oleh para pelaku agar tidak melaporkan peristiwa ini ke keluarganya maupun orang lain. Korban sendiri takut sama orang tuanya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kini empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Mapolres Jombang. Mereka akan dijerat dengan Pasal 81 undang-undang perlindungan anak tentang persetubuhan terhadap anak. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Agus. (aan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO