Ringkus Pengedar dan Bandar Narkoba di Kota Kediri, Polisi Amankan Sabu dan Ratusan Ribu Pil Koplo

Ringkus Pengedar dan Bandar Narkoba di Kota Kediri, Polisi Amankan Sabu dan Ratusan Ribu Pil Koplo Barang bukti yang berhasil diamankan. inzet: Tersangka M. Zainul Muchlis. foto: ist.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Lagi-lagi, Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil meringkus pengedar narkoba jenis pil dobel L sekaligus pengedar narkoba jenis sabu. Dia adalah M. Zainul Muchlis (33). 

Warga Kelurahan Bangsal RT 04/ RW 02 Kecamatan Pesantren, Kota Kediri tersebut, diringkus pada Jumat (6/11) sekitar pukul 04.30 WIB di sebuah rumah Jl. Ngadisimo I/38 RT 03 RW 08 Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan, Kota Kediri.

Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas AKP Kamsudi menjelaskan, bahwa tersangka MZ ditangkap berdasarkan dari hasil pengembangan dari tersangka Derry Darmawan yang telah ditangkap sebelumnya.

"Bahwasanya DD (Derry Darmawan) mengaku telah mendapatkan pil dobel L dari tersangka MZ (Zainul Muchlis). Kemudian petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MZ dan mengamankan barang bukti," kata AKP Kamsudi, Jumat (6/11).

Selanjutnya, untuk tersangka beserta barang bukti yang ada diamankan ke Mako Satresnarkoba Polres Kediri Kota. Barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut AKP Kamsudi adalah, 1 bungkus plastik isi kristal putih sabu seberat 101,47 gram beserta bungkusnya.

Berikutnya, 1 bungkus plastik sabu seberat 85,64 gram beserta bungkusnya, 96 ribu butir pil dobel L dalam bungkus plastik bening, 46 ribu butir pil dobel L dalam kemasan botol plastik, 90 butir pil dobel L dalam kemasan plastik klip, 50 butir pil dobel L dalam kemasan bungkus rokok.

"Barang bukti berikutnya adalah 60 butir pil Happy (erimin) dalam kemasan blister/strip, 3 buah timbangan digital, 4 pack label pil dobel L, 12 pack plastik pembungkus pil dobel L, 10 pack plastik klip kosong, seperangkat alat hisap shabu, 1 buah kardus kosong untuk menyimpan pil dobel L, 1 buah tas ransel warna abu-abu untuk menyimpan shabu, dan 1 unit handphone merk Oppo Reno 4 warna biru berserta sim card," bebernya.

Ia menuturkan, tersangka MZ akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (2) sub Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Pelaku pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga," tegasnya. (uji/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Terekam Kamera CCTV, Seorang Bapak-Bapak Curi Handphone di Kedai Kopi Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO