Sikapi UU Cipta Kerja, KPPU Siap Berikan Masukan dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan

Sikapi UU Cipta Kerja, KPPU Siap Berikan Masukan dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Anggota KPPU dan Juru Bicara Komisi, Guntur Syahputra.

Hal kedua, penghapusan jangka waktu pembacaan putusan keberatan dan kasasi. Dikhawatirkan berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha namun hal ini akan diatur Mahkamah Agung. Saat ini upaya keberatan masih menggunakan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan .

Hal ketiga, penghapusan batasan denda maksimal. tentu masih menunggu bagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah nantinya, sebagai tindak lanjut perubahan dalam UU 11/2020. Sejauh ini, sendiri telah memiliki pedoman pengenaan denda melalui Peraturan No. 4/2009 tentang Pedoman Tindakan Administratif Sesuai Ketentuan Pasal 47 UU No. 5/1999, salah satu aspek yang dipertimbangkan dalam pengenaan denda adalah persentase dari perputaran perusahaan.

Hal terakhir, terkait penghapusan ancaman pidana atas bentuk pelanggaran praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pidana tetap dapat dikenakan atas pelaku usaha yang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan, serta bagi pelaku yang menolak melaksanakan Putusan . Penegasan ini membantu sangat terbantu.

Memerhatikan perkembangan tersebut, hari ini telah bertemu dengan Mahkamah Agung dan dalam waktu dekat dengan Pemerintah untuk memberikan masukan atas penyusunan berbagai peraturan perundang-undangan sebagai konsekuensi dari pelaksanaan UU 11/2020.

" berharap berbagai peraturan tersebut disusun dengan mengedepankan keseimbangan antara peningkatan kemudahan berusaha pelaku usaha dalam melakukan investasi dengan penegakan hukum persaingan yang berkualitas dalam upaya penciptaan persaingan usaha yang sehat di Indonesia," pungkasnya. (diy/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO