BLITAR, BANGSAONLINE.com - Warga Jalan Melati Gang II Kelurahan/Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar, kembali melakukan aksi unjuk rasa soal memprotes Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tower seluler di Jalan Melati Gang II Kelurahan/Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar. Aksi unjuk rasa ini dilakukan setelah audiensi sebelumnya bersama Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan Kantor Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kota Blitar pada Jumat (20/11/2020) lalu, tidak ada titik temu.
Aksi unjuk rasa digelar di Kantor DPRD Kota Blitar dan Kantor Pemkot Blitar. Ada sekitar 50 warga yang ikut aksi unjuk rasa di dua tempat tersebut.
Baca Juga: Tak Kunjung Tuntas, FMPN Blitar Unjuk Rasa Desak APH Usut Surat Palsu KPK
Koordinator Aksi, Jaka Prasetya mengatakan, pihaknya menduga adanya manipulasi yang dilakukan oleh pihak pemohon, serta tidak adanya verifikasi lapangan yang dilakukan oleh KPTSP sehingga terjadi kesalahan yang terkesan dibiarkan.
"Kami ingin sampaikan kepada Pjs Wali Kota Blitar, jika memang terdapat oknum anak buahnya yang tidak bisa bekerja tolong untuk diberikan sanksi atau hukuman yang sesuai," ujar Jaka Prasetya.
Baca Juga: KPU Kota Blitar Didemo Jelang Pemilu 2024
Usai berorasi di depan kantor pemkot, massa ditemui Sekretaris Daerah Kota Blitar Rudy Widjonarko. Dia mengatakan, akan segera menyampaikan tuntutan massa aksi kepada Pjs Wali Kota Blitar.
"Jelas akan kami adakan evaluasi sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada, agar nantinya keputusan yang kami buat bisa benar-benar adil untuk semua pihak yang bersangkutan," tuturnya.
Sebelumnya, pada Jumat pekan lalu warga sudah melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja PTSP Kota Blitar. Saat itu, warga meminta Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja PTSP Kota Blitar mencabut IMB pendirian tower seluler di lingkungan mereka. Pasalnya, pengajuan permohonan IMB pendirian tower tersebut dinilai sarat rekayasa.
Baca Juga: Buntut Pembatasan Wawancara pada Bupati Blitar, Puluhan Wartawan Demo di Depan Pendopo
Warga mencontohkan, rekayasa itu di antaranya seperti denah lokasi. Di mana lokasi merupakan lahan kosong, namun diberi simbol pemukiman atau perumahan. Kemudian adanya identitas berupa KTP yang diajukan untuk IMB diduga tidak valid karena KTP warga di luar lingkungan sekitar digunakan mengajukan izin.
Sayangnya pertemuan tersebut tidak menemukan titik temu. Hingga warga kembali melakukan aksi unjuk rasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News