SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satuan Intelkam Polrestabes Surabaya memanggil Tim Pemenangan Paslon 01, ErJi dan Paslon 02, Maju untuk dimintai klarifikasi adanya dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) di masa kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Surabaya.
Pada klarifikasi dugaan pelanggaran prokes yang dilakukan tim pemenangan Paslon 01 dan Paslon 02, dihadiri Heri Akhmad Wiyono (Tim Pemenangan Paslon 1) dan Bagiyon (Tim Pemenangan Paslon 2), di ruang Kasat Intelkam, Senin (23/11/2020) dini hari.
Baca Juga: Bawaslu Kota Surabaya Serahkan Laporan Hasil Pengawasan Pilkada 2020 ke Pemkot dan DPRD
"Bahwa tugas Polri adalah intervensi sejak dini, dan tentunya membutuhkan peran serta semua pihak. Kami menjaga kesehatan di masa pandemi Covid-19. Polrestabes Surabaya fokus dalam mengawal jalannya tiap agenda pilkada, sejalan dengan warga masyarakat Surabaya sehat, tentunya dengan tetap menjalankan prokes dengan ketat dan tegas," tegas AKBP Wimboko, Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya didampingi Ipda Agus Sulistiono, Kanit 1 Intelkam Polrestabes Surabaya, kepada bangsaonline.com, senin (23/11) melalui WhatsApp-nya.
"Polri bersikap netral terhadap Pilkada Kota Surabaya. Keselamatan para pendukung masing-masing paslon jauh lebih penting dari semuanya. Mohon ini juga menjadi perhatian dan beban moril bagi penyelenggara kegiatan," imbaunya.
"Masing-masing pihak baik tim paslon 1 maupun paslon 2, kami panggil dan ingatkan karena berpotensi ada pelanggaran Prokes. Niat Polri tetap mendukung pilkada damai dan kondusif, tapi kesehatan masyarakat nomor 1. Dan, siapa pun wali kotanya, yang penting warganya sehat," bebernya.
Baca Juga: Dilantik Besok Sore, Ini Harapan Warga Surabaya kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baru
Klarifikasi ini, kata AKBP Wimboko, diperlukan untuk mengingatkan tim pendukung paslon terhadap pelanggaran prokes.
"Ke depan apabila ada kerumunan yang rentan timbulnya klaster baru, Polri akan menghentikan giat kampanye sesuai Maklumat Kapolri No. MAK/3/IX/2020 tentang Kepatuhan Dalam Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2020," tegasnya.
Baca Juga: Pascapilkada, Jaman Jatim Evaluasi Pembekuan Jaman Surabaya
"Kegiatan klarifikasi ini harap disampaikan ke tim masing-masing paslon dan ini merupakan warning agar semua tim ppemenangan mematuhi prokes serta kedepan akan membuat surat edaran terhadap kepatuhan prokes kembali," terangnya.
Menurut Wimboko, Polri sangat mendukung tahapan kampanye yang menjadi bagian dari agenda pilkada serentak. Namun, tetap ada batasan yang mengatur terkait protokol kesehatan.
Sekadar diketahui, Sat Intelkam Polrestabes melakukan klarifikasi pemanggilan terhadap Tim Pemenangan Paslon 01 dan 02, yang diduga melanggar prokes saat kampanye. Dugaan pelanggaran itu, tercatat oleh Tim Pemenangan Paslon 01 di Jl. Balongsari RW 6 Kelurahan Balong Sari, Kecamatan Tandes, dan Tim Pemenangan Paslon 02, di posko pemenangan Jl. Sedap Malam no 2 Surabaya yang sama-sama dilakukan pada hari Minggu tanggal 22 November 2020 sekitar Pkl. 08.00 WIB. (nf/rev)
Baca Juga: Soal PHP Pilwali Surabaya, Bawaslu: Kami Hadir Memenuhi Undangan MK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News