Diduga Langgar Netralitas ASN, Tim Hukum dan Advokasi Paslon Niat Laporkan Sekcam Tambak ke Bawaslu

Diduga Langgar Netralitas ASN, Tim Hukum dan Advokasi Paslon Niat Laporkan Sekcam Tambak ke Bawaslu Irfan Choirie, S.H., ketika melaporkan Sekcam Tambak Pulau Bawean ke Bawaslu Gresik. (foto: ist)

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tim Kuasa Hukum dan Advokasi Paslon Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat), Irfan Choirie, S.H., melaporkan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tambak Pulau Bawean, Mahfud ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik, Selasa (24/11/2020).

Sekcam Tambak tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam Pemilukada Gresik 2020.

Baca Juga: Pascaputusan MK, PDIP Gresik Minta Bawaslu Tindak Pejabat dan TNI-Polri Tak Netral di Pilkada 2024

"Kami melaporkan Sekcam Tambak (Mahfud) ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada Gresik," kata Irfan Choirie kepada BANGSAONLINE.com usai melapor di Bawaslu Gresik, Selasa (24/11/2020).

Menurut Irfan, sebelum melaporkan Sekcam Tambak, timnya mendapatkan laporan dari masyarakat kalau di Bawean saat ini sedang viral adanya Grup WhatsApp (WA) Jamaah Ngaji, yang di dalamnya terdapat Sekcam Tambak. Melalui grup itu, diduga Sekcam Tambak mengajak masyarakat untuk mencoblos paslon nomor urut 1.

"Jadi, awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat terkait unggahan WhatsApp yang sedang viral saat ini. Unggahan WhatsApp tersebut diduga dilakukan oleh Sekcam Tambak Bawean melalui Grup WA Jamaah Ngaji dengan mengajak mencoblos paslon nomor urut 1," tegas Irfan.

Baca Juga: Bawaslu Gresik Turunkan APK Yani-Alif yang Dipasang di Depan Balai Desa Sukowati

Irfan mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Sekcam Tambak Bawean tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, di mana pada Pasal 4 Ayat 15 jelas disebutkan "Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat".

"Maka dari itu, kegiatan ini kami laporkan sebagai dugaan pelanggaran netralitas ASN," beber Irfan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik, Moh. Imron Rosyadi mengatakan, pihaknya tetap berlaku prosedural dan akan melakukan pendalaman bersama penegakkan hukum terpadu (gakkumdu) terkait laporan tersebut.

Baca Juga: Bantah Calon Tunggal karena Gagalnya Kaderisasi, Ketua Golkar Gresik Soroti Bawaslu dan Politik Uang

"Tetap sesuai prosedur, kalau memenuhi syarat formil dan materiel maka kami register dan nanti akan kita dalami bersama gakkumdu, apakah ada pelanggaran apa tidak? Pelanggaran pidana, administrasi, kode etik, atau undang-undang lainnya," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tambak Pulau Bawean, Mahfud belum memberikan klarifikasi terkait laporan Tim Hukum dan Advokat Paslon Niat tersebut. (hud/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO