SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 2.037 botol berbagai macam jenis minuman keras (miras) hasil operasi pekat (penyakit masyarakat) dimusnahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo di Halaman Parkir Kantor Satpol PP Sidoarjo, Selasa (24/11/2020).
Pemusnahan botol miras berbagai macam merek dan golongan itu dilakukan dengan menggunakan satu alat berat. "Sebanyak 2.037 botol miras kita musnahkan di Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo dan 647 botol kami serahkan ke Kajari Sidoarjo," kata Kepala Satpol PP Sidoarjo, Widiantoro Basuki.
Baca Juga: Masih Banyak Bus yang Turunkan Penumpang di Luar Terminal, Petugas Gabungan Lakukan Penertiban
Ribuan botol miras tersebut hasil operasi pekat sebelum dan saat masa pandemi Covid-19. Kebanyakan miras yang disita, yakni dari tempat-tempat yang tak mengantongi izin.
Operasi digelar secara intensif agar keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Sidoarjo kondusif. Lebih-lebih dapat mengurangi peredaran miras di Kota Delta.
"Diharapkan dengan pemusnahan ini dapat mengurangi peredaran miras di Kabupaten Sidoarjo yang terkenal dengan Kota Santri," ujarnya.
Baca Juga: Polisi di Sidoarjo Sita Ratusan Miras Tanpa Izin
Kepala Satpol PP Sidoarjo menegaskan, pihaknya akan terus menggelar operasi secara intensif semasa pandemi virus corona ini dan seterusnya.
"Semua penyakit masyarakat, seperti peredaran miras ini, akan terus kita perangi," terangnya.
Baca Juga: Jelang Pemilu, Personel Gabungan di Sidoarjo Gelar Patroli Kamtibmas
Satpol PP akan menindak siapa saja yang menjual miras tanpa izin, baik itu di toko maupun di tempat hiburan atau RHU (rumah hiburan umum), dan lainnya.
"Kami tidak akan pandang bulu. Selagi tidak ada izin, maka akan kami tindak tegas," pungkasnya. (cat/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News