Tak Sesuai Ketentuan KPU, Bawaslu Surabaya Tertibkan 2.008 APK Paslon Pilwali Surabaya

Tak Sesuai Ketentuan KPU, Bawaslu Surabaya Tertibkan 2.008 APK Paslon Pilwali Surabaya Bawaslu Surabaya bersama petugas terkait saat menertibkan 2.008 APK paslon yang tidak sesuai ketentuan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sejak penetapan paslon tanggal 24 September 2020 lalu, banyak Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Surabaya yang dipasang secara sembarangan, semrawut tidak mengindahkan estetika Kota Surabaya. Hal ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan tidak sesuai ketentuan KPU.

Mencermati kondisi ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (bawaslu) Kota Surabaya, bakal melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan KPU tersebut.

Baca Juga: Galakkan Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024, Panwascam Karangpilang Launching Cangkruk Pengawasan

Dari informasi, Bawaslu Surabaya telah menginventaris hampir 2.008 alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan perundang-undangan, yakni PKPU 11 tahun 2020, SK KPU Surabaya No 876, dan Perda Pemerintah Kota Surabaya.

"Malam ini, (25 November 2020) akan diberikan surat rekomendasi kepada KPU sebagai tindak lanjut temuan Bawaslu kota Surabaya. KPU kemudian akan meneruskan kepada pasangan calon untuk dapat menertibkan secara mandiri," tegas Muhammad Agil Akbar, Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Rabu (25/11).

"Jika tidak ditindaklanjuti, maka Bawaslu Surabaya akan menurunkan 2.008 APK dari seluruh pasangan calon yang ada," pungkasnya.

Baca Juga: Penganiayaan Kekasih, Ketua Bawaslu Surabaya Menyangkal, Korban Ngotot Dipukul

Sekadar diketahui, penertiban APK oleh Bawaslu ini sesuai terbitnya Keputusan KPU Kota Surabaya 876/PL.02.4-Kpt/3578/KPU-Kot/IX/2020 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye dalam Pilwali Surabaya 2020. (nf/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO