Bea Cukai Madura Timbun 3 Juta Batang Rokok Ilegal di TPA Angsanah Pamekasan

Bea Cukai Madura Timbun 3 Juta Batang Rokok Ilegal di TPA Angsanah Pamekasan Acara pemusnahan BB rokok ilegal di TPA Angsana kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan.

Rokok ilegal tersebut berasal dari hasil operasi penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang Cukai yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Madura sebanyak 74 kali penindakan.

"Pamekasan merupakan kabupaten yang paling banyak perusahaan rokok ilegal yang kita tindak, selanjutnya Sumenep, Sampang, dan Bangkalan," jelasnya.

Pelaksanaan pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang dengan dengan cara ditimbun. Rokok ilegal tersebut disatukan dalam satu lubang, kemudian dicampur dengan sampah dan air, kemudian ditimbun dengan tanah.

Yanuar menambahkan, kegiatan pemusnahan BMN ini merupakan komitmen nyata dari KPPBC TMP C Madura dalam rangka mengemban 4 pilar tugas pokok dan fungsi institusi Bea dan Cukai, yaitu Revenue Collector, Trade Facilitator, Industrial Assistance, dan Community Protector. Community Protector merupakan kewajiban Bea dan Cukai melindungi masyarakat dengan cara mencegah masuknya barang berbahaya baik dari sisi keamanan, kesehatan, merusak moral, lingkungan dan sebagainya.

"Saat ini sudah banyak pengusaha rokok yang berkomitmen untuk melegalkan produksi rokoknya, legal itu mudah," pungkasnya.

Tampak hadir dan menyaksikan pemusnahan rokok ilegal Perwakilan Bupati Pamekasan, TNI-Polri, KPKNL, KPPN, KPP Pratama Pamekasan, Pengadilan Negeri Pamekasan, Kejaksaan, dan Dinas Lingkungan Hidup. (yen/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO