KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Tak ingin berlama-lama menyandang predikat wilayah zona merah, Satgas Covid-19 Kota Batu akan kembali mengoptimalkan operasi yustisi gabungan yang melibatkan aparat TNI dan Polri.
"Sesuai hasil rapat satgas, ada beberapa langkah yang dilakukan. Di antaranya akan dioptimalkan lagi operasi yustisi gabungan bagi warga yang melanggar protokol kesehatan," ujar M. Chori, Jubir Gugus Tugas Covid-19 Kota Batu, Senin (7/12).
Baca Juga: Warga Sidomulyo Terkonfirmasi Positif, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Satgas Covid-19 Lakukan Tracing
Selain optimalisasi melalui operasi yustisi gabungan, satgas juga akan mengaktifkan peran Satgas Covid-19 mulai dari tingkat kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
"Satgas juga akan lebih memasifkan sosialisasi dan gerakan 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta menjaga imun," jelasnya.
Setiap desa dan kelurahan juga diminta oleh satgas untuk menyiapkan shelter bagi warganya yang konfirm positif Covid-19. Selain itu, dari aspek kesehatan, juga akan diintensifkan gerakan 3T (tracing, testing, dan treatment).
Baca Juga: Pemerintah Kota Batu Salurkan Bantuan Bagi Relawan Penggali Kubur
"Tidak kalah pentingnya, instansi terkait juga diminta agar lebih selektif dalam memberikan rekomemdasi kegiatan yang menghadirkan orang banyak, serta pemberian rekomendasi agar lebih melibatkan pihak terkait dan terdekat mulai tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan kota," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Kota Batu kembali menjadi zona merah setelah adanya klaster keluarga di wilayah Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo. Saat ini wilayah tersebut sudah dilakukan Pembatasan Sosial Berakala Lokal (PSBL). Update per 6 Desember 2020, jumlah yang konfirm positif di Kota Batu mencapai 183 orang, sembuh 694, dan yang meninggal 76 orang. (asa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News