Bawaslu Surabaya: Rekomendasi PSU di Kecamatan Gubeng Belum Ditindaklanjuti

Bawaslu Surabaya: Rekomendasi PSU di Kecamatan Gubeng Belum Ditindaklanjuti Yaqub Baliyya Al Arif, Kordiv. HDI dan Humas Bawaslu Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Rekomendasi hasil temuan Panwascam Gubeng terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Surabaya di TPS 39 Kelurahan Kertajaya diduga belum ditindaklanjuti KPU Kota Surabaya.

"PSU yang kita rekomendasi entah ditindaklanjuti atau tidak, terserah KPU. Memang ketahuan itu setelah 3 hari setelah coblosan," ujar Yaqub Baliyya Al Arif, Kordiv. HDI dan Humas Bawaslu Surabaya, Senin (14/12).

Baca Juga: Galakkan Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024, Panwascam Karangpilang Launching Cangkruk Pengawasan

"Kita juga sudah melakukan penindakan administrasi kan itu terkait etika penyelenggara. Karena tidak hati-hati dan tidak profesional," ulasnya.

"Sebenarnya, Panwascam Gubeng yang menemukan temuan adanya PSU dan direkomendasi ke PPK dan Bawaslu meneruskan ke KPU," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Gubeng merekomendasikan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Surabaya di TPS 39 Kelurahan Kertajaya.

Baca Juga: Penganiayaan Kekasih, Ketua Bawaslu Surabaya Menyangkal, Korban Ngotot Dipukul

Rekomendasi PSU itu dilakukan setelah Panwascam Gubeng melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap pelanggaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 39 Kelurahan Kertajaya yang memberikan hak pilih kepada seseorang dengan kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tanpa ada Form A5 (pindah pilih).

Ketua Panwascam Kecamatan Gubeng, Jonathan P. Nafi, menjelaskan bahwa pemilihan yang terjadi di TPS 39 Kelurahan Kertajaya dengan memberikan kesempatan memilih pada DPTb tersebut diduga melanggar PKPU Nomor 8 Tahun 2018.

"Untuk warga berinisial TP sesuai alamat masih masuk Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng tetapi seharusnya dia tidak mencoblos di TPS. Sedangkan dua lainnya yaitu HN dan HS bukan warga Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng, ini yang menjadi masalah. Seharusnya kalau tidak bisa mencoblos di TPS daerah asal, pemilih wajib menunjukkan formulir A5 sebagai surat pengantar. Lha ini mereka tidak punya A5," ungkapnya. (nf/ian)

Baca Juga: Bawaslu Surabaya Imbau Partai Politik Tidak Gunakan May Day untuk Ajang Kampanye

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO