NGAWI, BANGSAONLINE.com - Menjelang perayaan Hari Raya Natal dan pergantian tahun, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ngawi menggelar operasi/razia pada kendaraan roda dua yang memakai knalpot brong, Senin (14/12/20).
Dimulai sekitar pukul 09.30 WIB, anggota Satlantas Unit Turjawali menghentikan kendaraan roda dua yang melintasi perempatan Kartonyono Ngawi yang memakai knalpot brong.
Baca Juga: Hasil Operasi Zebra Semeru 2024, Polres Kediri Kota Tindak Ribuan Pelanggar dan Knalpot Brong
"Kita lakukan razia menjelang perayaan Nataru (Natal dan Tahun Baru, red) untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bagi warga yang sedang merayakan Nataru. Sedangkan sasaran dari razia ini kendaraan roda dua yang memakai knalpot brong yang tidak sesuai peruntukannya," jelas AKP A Risky Fardian, Kasatlantas Polres Ngawi pada BANGSAONLINE.com.
Satu per satu pengendara sepeda motor yang melintasi perempatan dalam Kota Ngawi tersebut dihadang anggota satlantas. Pengendara motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong langsung diberi sanksi. Mereka diharuskan memasang spare part motornya sesuai spek dari pabrik.
Pengendara kendaraan roda dua yang mayoritas terjaring dalam razia tersebut adalah para remaja.
Baca Juga: Monumen Wani Suroboyo 1000 Knalpot Diresmikan, Kapolrestabes: Semoga Sadarkan Pengguna Knalpot Brong
"Banyak pengendara yang terjaring dalam operasi ini dan mayoritas berusia belasan. Kita lakukan teguran pada pengendara dan untuk mengganti knalpot yang sesuai speknya," terangnya.
Selain melakukan penindakan dengan memberikan sanksi untuk mengganti dengan knalpot aslinya, para pengendara juga diberikan arahan serta imbauan untuk tidak melakukan konvoi pada saat perayaan pergantian tahun. Para pengendara sepeda motor tersebut juga diperintahkan membuat pernyataan tidak akan mengulangi kembali menggunakan knalpot brong.
Selain digelar di perempatan Kartonyono, razia juga dilakukan di seluruh wilayah hukum Polres Ngawi. Sebelumnya, dari jajaran Satlantas Polres Ngawi juga telah mendatangi tempat bengkel kendaraan roda dua untuk tidak melayani pemasangan knalpot brong pada sepeda motor.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Bangun Monumen Baru, Habiskan 2.000 Knalpot Brong Hasil Pengamanan
Selain bengkel, juga toko yang menjual spare parts sepeda motor diberikan imbauan untuk tidak menjual atau menyediakan knalpot jenis brong.
"Sebelum kita lakukan razia, kita juga telah melakukan imbauan pada pemilik bengkel maupun toko peralatan sepeda motor," pungkasnya. (nal/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News