SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan putusan untuk merehabilitasi nama baik lima Komisioner Bawaslu Surabaya atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilaporkan KIPP Jatim, bernomor (KEPP) perkara Nomor 99-PKE-DKPP/X/2020 pada Kamis (22/10/20).
Muhammad Agil Akbar, Ketua Bawaslu Surabaya menanggapi hasil putusan DKPP ini, sebagai bukti pihaknya tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Baca Juga: Galakkan Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024, Panwascam Karangpilang Launching Cangkruk Pengawasan
"Putusan Majelis DKPP ini merehabilitasi nama baik saya dan anggota Bawaslu yang lain, dan ini bentuk kepatuhan kami terhadap Undang-Undang," tegasnya kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (16/12).
"Ini juga sebagi bukti kinerja kami yang telah maksimal dalam pengawasan di pemilihan kepala daerah Kota Surabaya 2020," pungkasnya.
Sekadar diketahui, DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Kantor Bawaslu Jatim di Jalan Tanggulangin, Tegalsari pada Kamis (22/10/20) lalu.
Baca Juga: Penganiayaan Kekasih, Ketua Bawaslu Surabaya Menyangkal, Korban Ngotot Dipukul
Aduan dugaan penyelenggara ini atas laporan Novli Thyssen, Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim, yang menilai ada pelanggaran yang dilakukan penyelenggara yakni Bawaslu Surabaya dan KPU. (nf/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News