Kontrak Habis, Proyek Penanaman Pipa SPAM Rembang Boleh Dilanjut Dengan Denda Keterlambatan

Kontrak Habis, Proyek Penanaman Pipa SPAM Rembang Boleh Dilanjut Dengan Denda Keterlambatan Proyek SPAM di Rembang masih dalam tahap pengerjaan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pengerjaan proyek penanaman pipa SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) di Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, dipastikan bisa dilanjut. Meskipun, pihak pelaksana tak mampu merampungkan pekerjaan hingga batas kontrak habis, hari ini Selasa 22 Desember.

Hal ini setelah Pemkab Pasuruan mengupayakan ke pemerintah pusat agar sisa anggaran tidak ditarik, melainkan bisa digunakan untuk melanjutkan sisa proyek di tahun berikutnya.

Baca Juga: Proyek PLN Tak Punya Amdal dan Menabrak Tata Ruang, Aktivis: Hentikan Sebelum Perizinan Tuntas

Hal tersebut disampaikan oleh Ir Hari Aprianto, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Pasuruan, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com. Pihaknya mengaku telah mengajukan permohonan ke pemerintah pusat supaya alokasi DAK yang diperoleh Pemkab Pasuruan untuk pembangunan SPAM  di Kecamatan Rembang dan Kecamatan Beji yang belum terserap, tidak dikembalikan ke pusat, tapi tetap di kasda.

"Meski kontrak kerja proyek SPAM Rembang dan Beji sudah berakhir, kami masih belum melakukan pemutusan kontrak kerja. Kami lebih memilih untuk melakukan konsultasi ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) di Malang, apakah DAK tersebut diperbolekan untuk tidak disetorkan ke pusat. Dari hasil konsultasi, pihak KPPN memberikan lampu hijau," jelas Hari Aprianto.

Hal senada disampaikan Arif, PPKom proyek SPAM DPKP. "Pihak KPPN akan mengusahakan ke pusat agar sisa anggaran tersebut menjadi Silpa di tahun berikutnya,  sehingga pekerjaan tetap berjalan. Hanya saja pembayaran dilakukan di akhir tahun 2021," kata dia.

Baca Juga: Revitalisasi Pasar Wisata Cheng Hoo Terancam Gagal, Penawar Tunggal PT AJTTP Tak Lulus

Sehingga, ia menambahkan, proyek SPAM di dua lokasi tersebut bisa tetap berlangsung, dengan catatan akan ada sanksi denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan Perpres, yakni per hari sebesar 1/1.000 (satu per seribu/permil) dari harga kontrak.

"Untuk pemberlakuan denda kepada dua kontraktor tersebut berlaku efektif mulai 23 Desember," tambahnya. (bib/par/rev)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO