Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam tentang kehidupan sehari-hari. Diasuh Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A, Dekan Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) dan pengasuh Pesantren Mahasiswa An-Nur Wonocolo Surabaya. Silakan kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat.
.
Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?
Pertanyaan:
Assalamualaikum, Ustad. Saya ingin menikah dengan keponakan saya. Ibu saya dan nenek perempuan ponakan tadi adalah saudara kandung. Saya dan ibu ponakan itu adalah sepupu. Bagaimana Ustad, bolehkan dalam Islam menikah dengan alur keluarga yang seperti itu? Mohon dijawab pak Ustad biar saya bisa fokus dalam bertindak. Terima kasih ustad. (Rian)
Jawaban:
Baca Juga: Skema Murur, Mabit di Muzdalifah Wajib atau Sunnah Haji? Ini Kata Prof Kiai Imam Ghazali Said
Hubungan Bapak dengan perempuan itu -berdasarkan deskripsi bapak- adalah anak perempuan sepupu Bapak. Dia bukan keponakan yang berarti anak dari saudara kandung Bapak yang tidak boleh dinikah. Maka, hubungan kekeluargaan Bapak dengan perempuan itu sudah kategori jauh dalam pandangan syariat. Ibu dari perempuan itu saja boleh dinikah oleh Bapak, sebab ia kategori sepupu, apalagi anaknya, tentu lebih boleh karena lebih jauh lagi kekeluargaannya. Sebab Alquran membolehkan menikah dengan anak-anak perempuan pamannya, baik dari pihak bapak maupun ibu, dan anak-anak perempuan bibinya, baik dari pihak bapak maupun ibu. Allah berfirman:
“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu ...”. (Qs. Al-Ahzab: 50).
Oleh sebab itu, Bapak boleh menikah dengan perempuan itu dengan petunjuk dalil di atas. Adapun perempuan-perempuan yang tidak boleh dinikah sebagaimana firman Allah: “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telahkamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamuceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An Nisa’:22-24).
Baca Juga: Minta Kebijakan Murur Dievaluasi, Prof Kiai Imam Ghazali: Hajinya Digantung, Tak Sempurna, Jika...
Ada juga wanita-wanita yang tidak boleh dinikah dan dia juga bukan mahram. Mereka adalah (1) Wanita musyrik, mereka haram dinikah sehingga mereka masuk Islam, dan mereka juga bukan mahram. (2) wanita dalam masa iddah, wanita-wanita ini juga haram dinikah sehingga menghabiskan masa iddahnya, mereka juga bukan mahram. (3) wanita yang sudah ditalak tiga kali sehingga ia menikah dengan laki-laki lain, dia juga haram dinikah walaupun bukan mahram. (4) Wanita sedang ihram haji atau umroh, mereka juga haram dinikah dan mereka juga bukan mahram. (5) wanita berzina, sehingga ia bertaubat dan menyatakan istibra’ (bersih rahimnya dari janin). Mereka juga haram dinikah dan bukan mahram. (6) semua wanita menjadi haram dinikah kalau suami sudah punya empat istri, mereka juga bukan mahram. Sebab dia dilarang memiliki 5 istri.
Semoga keterangan ini dapat memberikan pencerahan atas pemahaman mana saja pereempuan yang boleh dinikah dan tidak boleh dinikah. Wallahu a’lam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News