PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan perangkat dan BPD Desa Cengkrong, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan ramai-ramai mendatangani kantor DPRD setempat pada Kamis (7/1). Kedatangan mereka ke gedung parlemen tersebut untuk berkonsultasi soal 3 Perangkat Desa Cengkrong yang diduga usianya sudah melebihi batas masa bakti, yakni 60 tahun.
Tiga perangkat Desa Cengkrong yang diduga usianya sudah melebihi masa bakti tersebut yakni Ja’far, Hasan, dan Hudori. "Kedatangan perangkat dan BPD ke Komisi I DPRD ini untuk berkonsultasi berkaitan masa bakti 3 perangkat Desa Cengkrong yang diduga sudah melebihi 60 tahun," jelas Zaki Yamani, salah satu Anggota BPD Desa Cengkrong.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
Namun berdasarkan pengecekan KTP yang dilakukan oleh pihak Kecamatan Pasrepan ke dispendukcapil, ternyata usia tiga perangkat masih belum 60 tahun. Sehingga sesuai aturan, pihak pemerintah desa tidak diperkenankan mencopot mereka dari jabatannya sebagai perangkat.
Terpisah, Syakur, Kades Cengkrong yang dikonfirmasi BANGSAONLINE.com mengakui adanya keluhan dari masyarakat terkait dugaan 3 perangkat desanya yang usianya sudah 60 tahun, namun masih tetap berkantor di balai desa.
"Pihak desa tidak bisa mengambil keputusan. Untuk mengindari konflik di masyarakat, kami memilih untuk berkonsultasi dengan DPRD," jelasnya.
Baca Juga: Ning Mila Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat
Sementara Ketua Komisi I DPRD Pasuruan, Dr. Kasiman yang dikonfirmasi BANGSAONLINE.com mengatakan adanya 3 Perangkat Desa Cengkrong yang usianya diduga lebih dari 60 tahun tidak terbukti. Karena saat dicek KTP-nya di dispendukcapil, umur mereka rata-rata 57 - 58 tahun.
“Kita sarankan kepada pihak kades untuk tidak melakukan kebijakan yang menimbulkan persoalan di masyarakat,” jelasnya. (bib/par/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News