JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBI NU) menyiapkan fasilitas untuk karantina di 121 RW yang tersebar di tiga provinsi Jawa Timur, Bali, dan NTB. LPBI NU juga menyusun SOP Karantina untuk ODP/Suspek melalui Program Penguatan Ketangguhan Masyarakat dalam Menghadapi COVID-19 dan Adaptasi Tatanan Baru (PKMM COVID-19).
"SOP itu merujuk pada protokol pemerintah dan akan disiapkan oleh Kelompok Kerja (Pokja) yang telah dibentuk di 121 RW," kata Ketua LPBI NU, M. Ali Yusuf dalam keterangan tertulisnya kepada BANGSAONLINE.com, Senin (11/1/2021).
Baca Juga: Tegaskan Tetap Banom NU, Pengurus Cabang Jatman Tuban Dukung Penuh Kongres XIII Pusat di Boyolali
Ia menyatakan bahwa fasilitas karantina akan digunakan hanya untuk ODP saat mereka menunggu hasil akhir dari tes kesehatan mereka untuk mengurangi potensi risiko penularan COVID-19 dari mereka.
“Fasilitas karantina akan disiapkan oleh Kelompok Kerja (Pokja) yang telah dibentuk di 121 RW dan perwakilan RW yang didampingi oleh pemerintah desa, serta tim pelaksana program di tingkat lokal di bawah pengawasan dari petugas kesehatan setempat,” kata M. Ali Yusuf.
Baca Juga: PWNU se-Indonesia Rakor di Surabaya, Dukung PBNU Selalu Bersama Prabowo
Menurut dia, fasilitas karantina itu akan berada di sembilan kabupaten/kota: Malang, Sidoarjo, Pasuruan, Gresik, Lamongan, Kediri, Jembrana, Buleleng, dan Lombok Barat. Falisitas itu untuk mendukung fasilitas pemerintah desa berdasarkan kebutuhan yang ditentukan oleh perwakilan masyarakat, pejabat desa, ketua RW, dan petugas kesehatan setempat.
“Fasilitas karantina akan menggunakan rumah atau fasilitas umum di tingkat RW dan akan dioperasikan di bawah pengawasan dari petugas kesehatan setempat. Fasilitas karantina juga diberikan dalam bentuk penyediaan ruang istirahat dan peralatannya, paket hygiene kits dan APD untuk petugas atau operator,” katanya.
Baca Juga: Rais Aam PBNU Ngunduh Mantu dengan Pemangku Pendidikan Elit dan Tim Ahli Senior di BNPT
Menurut Ali Yusuf, LPBI NU melakukan ini untuk merespons Pemerintah Pusat yang - melalui Satgas Penanganan Covid-19, meminta pemerintah daerah menerapkan Pelaksaanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. “Daerah yang diperintahkan menerapkan PPKM adalah daerah zona merah atau risiko tinggi,” katanya.
Indikator penetapan wilayah PPKM Jawa dan Bali, di antaranya tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy ratio untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70%.
Sementara masyarakat mulai kendor dalam penerapan protokol kesehatan bukan hanya di perkotaan saja, melainkan juga di pedesaan.
Baca Juga: Hari Santri Nasional 2024, PCNU Gelar Drama Kolosal Resolusi Jihad di Tugu Pahlawan Surabaya
Ia juga menuturkan bahwa Program PKMM COVID-19 ini dilaksanakan oleh LPBI NU didukung oleh DFAT Australia melalui SIAP SIAGA Palladium. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News