​Bupati-Walikota Hasil Pilkada 2020 Jabat hanya 3 Tahun, karena 2024 Pemilu Serentak?

​Bupati-Walikota Hasil Pilkada 2020 Jabat hanya 3 Tahun, karena 2024 Pemilu Serentak? Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Choirul Anam. foto: ist/ bangsaonline.com

Menurut dia, seperti dikutip CNN, wacana itu saat ini sedang digodok oleh pemerintah dan DPR RI dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Sepertinya akan diundur lagi pilkada dan pemilu serentaknya pada 2027," kata Ilham dalam Seminar Nasional "Mewujudkan Kualitas Tahun 2020 di Era New Normal", Selasa (23/6/2020).

Seperti dilansir CNN, Indonesia memang memiliki rencana besar untuk menyerentakkan seluruh pemilihan umum. Dan ini sudah dimulai lewat 2015 dengan menyerentakkan pemilihan di 269 daerah. Kemudian dilanjutkan dengan 101 daerah pada Pilkada 2017, dan 171 daerah pada Pilkada 2018.

"Saat ini DPR dan pemerintah sedang menggagas, merencanakan, atau merancang undang-undang bagaimana format pilkada dan pemilu yang kemudian tepat untuk kita semua," ucapnya.

Berdasarkan UU Pilkada, 2020 akan jadi gelaran terakhir sebelum Pemilu Serentak 2024. Kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2020 hanya akan menjabat hingga 2024.

Sementara daerah yang seharusnya menggelar pilkada pada 2022 dan 2023, akan digeser ke tahun 2024. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah hingga 2024, pemerintah akan menunjuk pelaksana tugas dari jabatan pimpinan tinggi madya.

Kemudian pada tahun 2024, rencananya Indonesia untuk pertama kali akan menyerentakkan pilpres, pileg, dan pilkada. (nf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO