​Bupati-Walikota Hasil Pilkada 2020 Jabat hanya 3 Tahun, karena 2024 Pemilu Serentak?

​Bupati-Walikota Hasil Pilkada 2020 Jabat hanya 3 Tahun, karena 2024 Pemilu Serentak? Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Choirul Anam. foto: ist/ bangsaonline.com

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wacana Pemilu Serentak yang akan digelar pada 2024 terus menjadi perhatian publik. Pemilu serentak adalah menggelar pemilihan presiden (pilpres), pemilihan gubernur (pilgub), pemilihan bupati (pilbup), pemilihan wali kota (pilwali), dan pemilihan legislatif (pileg) - meliputi DPR RI, DPRD tingkat I dan DPRD tingkat II - dalam satu waktu secara bersamaan.

Konsekuensinya, para bupati dan wali kota yang terpilih dalam pilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 hanya menjabat 3 tahun karena pada 2014 harus pilkada serentak.

Benarkah? BANGSAONLINE.com mencoba konfirmasi pada Ketua Komisi Pemilihan Umum () Jawa Timur Choirul Anam.

Apa jawabannya? "Jek rencana kabeh kuwi mas e (Masih rencana semua itu Mas). RUU Pemilu masih dalam pembahasan. Wacana itu sedang dibicarakan antara pemerintah dan DPR RI. Bab kuwi urusane wong ndukur-ndukur mas e (Masalah itu urusannya orang-orang atas Mas)," kata Choirul Anam yang alumnus Unesa melalui WhatsApp (WA).

Hingga kini publik memang masih bingung. Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum () Ilham Saputra mengatakan, ada kemungkinan pilkada serentak yang semula akan digelar di 2024 diundur menjadi 2027.

Ilham yang kini menjabat Plh Ketua menggantikan Arif Budiman menyatakan bahwa pengunduran keserentakan pilkada bukan diusulkan oleh . Wacana tersebut juga masih berupa gagasan yang baru akan dibahas DPR dan pemerintah untuk dituangkan menjadi undang-undang. 

(Ilham Saputra. foto: CNN Indonesia)

Menurut dia, seperti dikutip CNN, wacana itu saat ini sedang digodok oleh pemerintah dan DPR RI dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Sepertinya akan diundur lagi pilkada dan pemilu serentaknya pada 2027," kata Ilham dalam Seminar Nasional "Mewujudkan Kualitas Tahun 2020 di Era New Normal", Selasa (23/6/2020).

Seperti dilansir CNN, Indonesia memang memiliki rencana besar untuk menyerentakkan seluruh pemilihan umum. Dan ini sudah dimulai lewat 2015 dengan menyerentakkan pemilihan di 269 daerah. Kemudian dilanjutkan dengan 101 daerah pada Pilkada 2017, dan 171 daerah pada Pilkada 2018.

"Saat ini DPR dan pemerintah sedang menggagas, merencanakan, atau merancang undang-undang bagaimana format pilkada dan pemilu yang kemudian tepat untuk kita semua," ucapnya.

Berdasarkan UU Pilkada, 2020 akan jadi gelaran terakhir sebelum Pemilu Serentak 2024. Kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2020 hanya akan menjabat hingga 2024.

Sementara daerah yang seharusnya menggelar pilkada pada 2022 dan 2023, akan digeser ke tahun 2024. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah hingga 2024, pemerintah akan menunjuk pelaksana tugas dari jabatan pimpinan tinggi madya.

Kemudian pada tahun 2024, rencananya Indonesia untuk pertama kali akan menyerentakkan pilpres, pileg, dan pilkada. (nf)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO