PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Mekanisme baru pendistribusian pupuk subsidi dikeluhkan petani di Kabupaten Pasuruan. Sebab, hal itu menyebabkan distribusi pupuk bersubsidi terlambat. Hingga minggu ketiga bulan Januari ini, pupuk subsidi belum juga tersalurkan, khususnya di Desa Kutorejo Kecamatan Pandaan.
Hal ini diungkapkan Muizin, salah satu Ketua Gapoktan di Desa Kutorejo, Pandaan. Menurutnya, mekanisme baru dalam penyaluran pupuk subsidi terkesan dipaksakan, sehingga berdampak pada terlambatnya pendistribusian pupuk kepada petani.
BACA JUGA:
- Masuk Musim Tanam April-September 2024, Petrokimia Gresik Siapkan Ratusan Ribu Ton Pupuk Bersubsidi
- Gebyar Diskon hingga 40 Persen, Pupuk Indonesia Salurkan Ratusan Ton Phonska Plus dan Urea di Tuban
- Jelang Musim Tanam, Dirut Petrokimia Gresik Blusukan ke Distributor dan Kios Pupuk
- Berikut Langkah Wakil Wali Kota Pasuruan Jaga Ketahanan Pangan
"Distribusi pupuk telat dikarenakan syarat administrasi penebusan harus memenuhi fotokopi lampiran seluruh petani secara lengkap dan persis sesuai dengan data RDKK. Tentu ini membutuhkan waktu dan proses, sehingga datangnya pupuk bisa telat," ungkapnya saat ditanya penyebab terlambatnya distribusi pupuk subsidi.
Padahal, kata Muizin, di masing-masing kios sudah tercantum daftar petani, NIK, dan kuota per petani berdasarkan luasan lahannya. Ia berharap agar pupuk subsidi bisa disalurkan terlebih dahulu karena menjadi kebutuhan petani. Sedangkan soal administrasi bisa dilengkapi menyusul.
Apalagi, di tahun 2021 ini petani dihadapkan dengan kenaikan Harga Eceran Tinggi (HET) pupuk bersubsidi. Antara lain, Urea dari harga 1.800 menjadi 2.200, SP-36 dari 2.000 menjadi 2.400, dan ZA dari 1.400 menjadi 1.700.
Karena itu, Muizin meminta dinas terkait dapat mengusahakan percepatan distribusi pupuk kepada petani.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pasuruan Lilik belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi BANGSAONLINE.com melalui aplikasi percakapan WhatsApp, dia tak menjawab meski pesan yang dikirim wartawan tampak sudah dibaca. (afa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News