Syarat Penebusan Bertambah, Distribusi Pupuk Bersubsidi Terlambat

Syarat Penebusan Bertambah, Distribusi Pupuk Bersubsidi Terlambat Muizin, Ketua Gapoktan Pandaan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Mekanisme baru pendistribusian dikeluhkan petani di Kabupaten Pasuruan. Sebab, hal itu menyebabkan distribusi pupuk bersubsidi terlambat. Hingga minggu ketiga bulan Januari ini, belum juga tersalurkan, khususnya di Desa Kutorejo Kecamatan Pandaan.

Hal ini diungkapkan Muizin, salah satu Ketua Gapoktan di Desa Kutorejo, Pandaan. Menurutnya, mekanisme baru dalam penyaluran terkesan dipaksakan, sehingga berdampak pada terlambatnya pendistribusian pupuk kepada petani.

"Distribusi pupuk telat dikarenakan syarat administrasi penebusan harus memenuhi fotokopi lampiran seluruh petani secara lengkap dan persis sesuai dengan data RDKK. Tentu ini membutuhkan waktu dan proses, sehingga datangnya pupuk bisa telat," ungkapnya saat ditanya penyebab terlambatnya distribusi .

Padahal, kata Muizin, di masing-masing kios sudah tercantum daftar petani, NIK, dan kuota per petani berdasarkan luasan lahannya. Ia berharap agar bisa disalurkan terlebih dahulu karena menjadi kebutuhan petani. Sedangkan soal administrasi bisa dilengkapi menyusul.

Apalagi, di tahun 2021 ini petani dihadapkan dengan kenaikan Harga Eceran Tinggi (HET) pupuk bersubsidi. Antara lain, Urea dari harga 1.800 menjadi 2.200, SP-36 dari 2.000 menjadi 2.400, dan ZA dari 1.400 menjadi 1.700.

Karena itu, Muizin meminta dinas terkait dapat mengusahakan percepatan distribusi pupuk kepada petani.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pasuruan Lilik belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi BANGSAONLINE.com melalui aplikasi percakapan WhatsApp, dia tak menjawab meski pesan yang dikirim wartawan tampak sudah dibaca. (afa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO