BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 1.176 pelanggar protokol kesehatan ditindak petugas gabungan selama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Blitar.
Plt. Kepala Satpol PP Kota Blitar Hadi Maskun merinci, dari 1.176 pelanggar tersebut, 696 orang dikenai sanksi teguran lisan, 476 orang dikenai sanksi teguran tertulis, dan 4 orang dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Baca Juga: Polisi Razia 4 Tempat Hiburan Malam di Blitar
"Jumlah tersebut merupakan hasil selama 10 hari selama diberlakukan PPKM di Kota Blitar. Selama pelaksanaan PPKM, kami bersama TNI dan Polri memang mengintensifkan upaya operasi yustisi penegakan protokol kesehatan sehari tiga kali di tempat yang berbeda," ujar Hadi Maskun, Kamis (21/1/2021).
Kesadaran penerapan protokol kesehatan di Kota Blitar diakuinya mulai menurun. Masih banyak masyarakat yang tidak patuh memakai masker saat beraktivitas di tempat publik.
"Berdasarkan evaluasi yang kami lakukan, masyarakat mulai tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan. Misalnya saja, banyak kami temukan masyarakat itu bawa masker, tapi tidak dipakai," jelasnya.
Baca Juga: Antisipasi Kriminalitas, Polisi di Kota Blitar Temukan ini
Karena itu, pihaknya kembali mengimbau masyarakat agar disiplin protokol kesehatan. Yakni wajib memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak saat beraktivitas di luar rumah.
Menurutnya, Satpol PP bersama TNI dan Polri akan terus menggencarkan operasi yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.
"Setiap operasi yustisi selalu kami tekankan upaya edukasi agar masyarakat ini memiliki kesadaran dalam dirinya untuk memutus penularan Covid-19 di Kota Blitar yang setiap hari mengalami kenaikan kasus baru," tegasnya.
Baca Juga: Diduga Dibunuh, Polisi Ungkap Identitas 2 Jenazah Wanita di Shelter Hewan Peliharaan Blitar
Aturan PPKM di Kota Blitar tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Blitar nomor 1 tahun 2021. Ada sembilan poin dalam surat edaran tersebut. Di antaranya pemberlakuan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).
Kemudian pemberlakuan jam operasional restoran/rumah makan, restoran milik hotel, karaoke, angkringan, dan pedagang kaki lima. Untuk layanan makan di tempat dibatasi sebanyak 25 persen dari kapasitas dengan pemberlakuan jam operasional mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. Untuk layanan pesan-antar atau dibawa pulang dilakukan sesuai dengan jam operasional pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Selain itu, jam operasional untuk pusat perbelanjaan, mall, toko modern, juga dibatasi mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. Sementara sektor perhotelan pasar tradisional dan pemenuhan kebutuhan masyarakat lainnya tetap dapat beroperasi penuh dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Evakuasi Jenazah Dua Wanita dalam Rumah di Blitar Terkendala Hewan Peliharaan
Kegiatan masyarakat yang dilaksanakan di fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, gedung, sarana olahraga serta kegiatan sosial budaya seperti pagelaran seni, resepsi dan yang Lainnya juga diberhentikan untuk sementara. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News