GRESIK (BangsaOnline) - Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto meminta kepada semua kontraktor
yang mengerjakan proyek di Kabupaten Gresik agar menjaga kualitas
pekerjaan. Hal ini dilakukan agar kualitas proyek yang didanai dari APBD
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) hasilnya bagus dan proyek
selesai dikerjakan bisa dinikmati masyarakat. Hal itu diungkapkan
Bupati dihadapan ratusan kontraktor/rekanan anggota Gapensi dan
Gapeksindo saat sosialisasi Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 4 tahun
2015, tentang pengadaan barang dan jasa, di kantor Pemkab Gresik, Rabu
(11/2).
Bupati
juga meminta kepada para rekanan atau kontraktor agar dalam menawar
harga pekerjaan tidak terlalu tinggi. Sebab, hal itu bisa memersulit
para rekanan sendiri ketika setelah proyek berjalan mereka tidak bisa
mendapatkan untung bahkan buntung.
"Saya minta jangan terlalu tinggi
memberikan penawaran, sehingga pada akhirnya proyek terbengkalai,"
sarannya.
Dia
memersilahkan para kontraktor memberikan tawaran tinggi. Namun, dia
menghimbau agar tawaran harga tersebut tidak kurang dari 80 persen
dari harga pagu proyek. Kalau bisa, ditawar lebih tinggi dari pagu yang
telah ditetapkan.
Baca Juga: KPK Juga Usut 5 Perkara Dugaan Korupsi Lain Pada Mantan Bupati Gresik, Apa Saja?
"Saya tahu persis bagaimana proses pekerjaan proyek.
Kadang sudah menawar terlalu murah, lalu bendera masih pinjam kemudian
pekerjaannya masih disubkan lagi. Pasti uang proyek itu habis dalam
proses. Belum lagi masih harus membayar pajak," ungkap Bupati yang
disambut gelak tawa para rekanan yang hadir.
Untuk
itu, Bupati meminta kepada kepala DPU (Dinas Pekerjaan Umum) agar
menertibkan para kontraktor/rekanan yang mempunyai raport kurang bagus
untuk diberikan peringatan.
"Kalau perlu bagi kontraktor yang punya
raport tidak bagus jangan lagi diberi pekerjaan. Lebih baik menawar
harga mahal tapi pekerjaannya dapat dipertanggungjawabkan dari pada
menawar dengan harga murah, tapi kualitas pekerjaannya jelek," katanya.
Bupati
mewanti-wanti kepada para kontraktor agar menjalankan dua hal dalam
mengerjakan proyek. Pertama, jangan menawar pekerjaan dengan harga
terlalu murah bahkan sampai jauh dibawah pagu. Dan, kedua agar
kesempatan perpanjangan waktu selama 50 hari bisa dimanfaatkan sesuai
petunjuk teknis.
Sementara
kepala DPU Pemkab Gresik, Ir Bambang Isdianto MT mengatakan, tujuan
sosialisasi Perpres Nomor 4 tahun 2015, karena peraturan ini terbilang
baru. Perpres ini merupakan perubahan ke empat atas Perpres Nomor 54
tahun 2010, tentang pengadaan barang dan jasa.
"Banyak sekali perubahan
peraturan dari perpres sebelumnya," katanya.
Bambang
menambahkan, ada beberapa perubahan mendasar dalam Perpres. Untuk itu,
diperluan penjelasan secara detail tentang Perpres 4 tahun 2015,
tentang pengadaan barang dan jasa, dengan mengundang nara sumber dari
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Baca Juga: KPK Cari Sambari Halim, Mantan Bupati Gresik itu Ditemukan Stroke, Istirahat di Rumah Mewah
"Kami menghadirkan Kasubdit Barang dan Jasa LKPP, Arif Supriyanto, MMT. Beliau salah seorang anggota tim yang ikut menyusun Perpres ini," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News