TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan mulai memberlakukan penutupan pasar hewan di Kabupaten Trenggalek.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek Drs. Agus Setiyono mengatakan, penutupan tersebut dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Trenggalek.
Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Sebut RAPBD 2025 Disahkan Jadi Perda
"Di sektor perdagangan dan pasar, utamanya pasar hewan juga dilakukan pembatasan dengan cara menutup sementara pasar hewan milik Pemkab Trenggalek sejumlah kurang lebih 8 pasar hewan," kata Agus ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/2/2021).
Disampaikan oleh Agus, penutupan pasar hewan ini mulai diberlakukan sejak 2 Februari hingga batas waktu yang ditentukan di kemudian hari.
Menurutnya, alasan penutupan pasar hewan ini bukan dikarenakan adanya klaster baru di pasar hewan, hal itu lebih dilatarbelakangi dari imbauan yang selama ini telah dilakukan oleh pihaknya belum sesuai dengan harapan, sehingga perlu dilakukan pencegahan.
Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Sebut Anggaran Pembangunan Jalan 2025 Bertambah dari 80 Jadi 90 Miliar
"Di pasar hewan itu atau pembeli itu tidak hanya dari Kabupaten Trenggalek, juga ada yang dari luar Trenggalek," ungkapnya.
Oleh karena itu, penerapan penutupan pasar hewan ini merupakan upaya Pemkab Trenggalek mencegah munculnya klaster baru di pasar hewan. Selain itu, sebagai upaya Pemkab Trenggalek dalam melindungi warganya dari penularan Covid-19.
Agus menambahkan, penutupan pasar hewan ini didasarkan pada Keputusan Bupati Trenggalek Nomor 188.45/45/406.001.3/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Guna Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19. (man/zar)
Baca Juga: Komisi III DPRD Trenggalek Bersama Dinas PKPLH dan PUPR Bahas RKA 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News