"Kondisi mobil saat diserahkan tidak bisa berjalan. Bahkan, pihak sekolah mengeluarkan uang Rp 500 ribu untuk menderek mobil tersebut ke sekolahan," jelasnya sembari menyebutkan mesin mobil yang digunakan untuk praktik siswa hingga saat ini.
Karena itu, Priyo menyayangkan persoalan ini sampai ke ranah hukum. Apalagi, ungkap dia, mobil yang telah disepakati diserahkan ke sekolah itu sudah masuk invetarisir sekolah.
"Terdakwa ini hanyalah menjalankan perintah. Ia tidak mencuri ataupun menggelapkan bodi mobil tersebut sesuai yang didakwaan itu," ungkapnya.
Sementara Suwandi mengaku dirinya tidak pernah menghibahkan mobil tersebut. Ia mengklaim hanya meminjamkan untuk kepentingan murid siswa SMK Kosgoro 1 Balongbendo.
"Saya hanya pinjamkan saja untuk kepentingan praktik siswa, saat itu memang waktu penyerahan yang jadi Kepala Sekolah SMK Kosgoro Balongbendo memang istri saya," aku pria yang juga mantan Kepsek SMK Kosgoro 1 Balongbendo priode 2010-2014 itu.
Suwandi menyayangkan adanya bodi mobil yang dijual tersebut sehingga melaporkan kasus tersebut. "Semua surat-surat mobil masih nama," aku pelapor yang ternyata masih tetangga dengan terdakwa Mujib Edikara itu.(cat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News