SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dua terdakwa perkara dugaan Undang-Undang ITE, Guntual dan Tuty Rahayu menyatakan mosi tidak percaya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Mosi tidak percaya yang dituangkan dalam surat pernyataan setebal 13 halaman itu diberikan kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum dalam agenda sidang eksepsi yang masih belum siap disampaikan itu.
Pantauan sidang, kedua terdakwa sempat bersitegang adu argumen dengan majelis hakim karena meminta surat pernyataan mosi tidak percaya itu dalam ruang sidang utama Delta Kartika, Senin (22/2/2021).
Perdebatan tersebut berakhir setelah majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk membacakan mosi tidak percaya tersebut. Kedua terdakwa yang merupakan pasutri tersebut secara bergantian membacakan mosi tidak percaya itu.
Tutik Rahayu menyatakan bahwa pihaknya menyampaikan beberapa poin mosi tidak percaya. Ia menyebut di antaranya ketidakkonsistenan majelis hakim yang dibacakan pada 28 Januari 2021 lalu.
Kedua, lanjut dia, soal hubungan langsung maupun tidak langsung yang melaporkannya. "Karena yang melaporkan kami adalah Ketua Pengadilan Sidoarjo (era Wayan Karya) melalui surat tugas kepada sekretaris," sebutnya ketika didampingi penasihat hukumnya, Rommel Sihole.
Guntual menambahkan, dirinya keberatan disidangkan di PN Sidoarjo. Ia menilai ada konflik kepentingan karena yang melaporkan dirinya adalah ketua pengadilan setempat. Begitu pun yang mengeluarkan penetapan majelis hakim adalah ketua pengadilan.