SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dua terdakwa perkara dugaan Undang-Undang ITE, Guntual dan Tuty Rahayu menyatakan mosi tidak percaya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Mosi tidak percaya yang dituangkan dalam surat pernyataan setebal 13 halaman itu diberikan kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum dalam agenda sidang eksepsi yang masih belum siap disampaikan itu.
Baca Juga: Sempat Diwarnai Penolakan, PN Sidoarjo Eksekusi Apotek Mulia Farma Gedangan
Pantauan sidang, kedua terdakwa sempat bersitegang adu argumen dengan majelis hakim karena meminta surat pernyataan mosi tidak percaya itu dalam ruang sidang utama Delta Kartika, Senin (22/2/2021).
Perdebatan tersebut berakhir setelah majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk membacakan mosi tidak percaya tersebut. Kedua terdakwa yang merupakan pasutri tersebut secara bergantian membacakan mosi tidak percaya itu.
Tutik Rahayu menyatakan bahwa pihaknya menyampaikan beberapa poin mosi tidak percaya. Ia menyebut di antaranya ketidakkonsistenan majelis hakim yang dibacakan pada 28 Januari 2021 lalu.
Baca Juga: PKB Kota Kediri Ikut Laporkan Eks Sekjen Lukman Edy ke Polisi
Kedua, lanjut dia, soal hubungan langsung maupun tidak langsung yang melaporkannya. "Karena yang melaporkan kami adalah Ketua Pengadilan Sidoarjo (era Wayan Karya) melalui surat tugas kepada sekretaris," sebutnya ketika didampingi penasihat hukumnya, Rommel Sihole.
Guntual menambahkan, dirinya keberatan disidangkan di PN Sidoarjo. Ia menilai ada konflik kepentingan karena yang melaporkan dirinya adalah ketua pengadilan setempat. Begitu pun yang mengeluarkan penetapan majelis hakim adalah ketua pengadilan.
"Jadi akan sangat sulit kami mempercayainya," ucapnya yang meminta majelis hakim untuk mengundurkan diri karena ada konflik kepentingan. Ia menyebut ada larangan dalam SKB, KUHAP dan Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman.
Baca Juga: Nenny Yulianny Resmi Jabat Wakil Ketua PN Sidoarjo
Perlu diketahui, bahwa untuk yang kedua kalinya Guntual sebagai terdakwa dan diadili di PN Sidoarjo. Pertama dalam perkara dugaan gelar palsu sarjana hukum (SH) yang dilaporkan oleh Djoni Harsono dan The Riman Sumargo, pimpinan BPR Jati Lestari Sidoarjo.
Perkara tersebut divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Sidoarjo pada Mei 2020 lalu. Sedangkan perkara yang kedua, Guntual kembali berurusan dengan PN Sidoarjo. Kali ini, ia bersama istrinya, Tutik Rahayu yang dilaporkan PN Sidoarjo pada 2018 silam.
Pelaporan terhadap Guntual Laremba dan Tutik itu berawal ketika putusan sidang BPR Jati Lestari, perkara pidana perbankan 28 Juni 2018 silam dengan terdakwa Djoni Harsono dan The Riman Sumargo, pimpinan BPR Jati Lestari Sidoarjo yang digelar di PN Sidoarjo.
Baca Juga: Ketua DPC PKB Bangkalan Laporkan Eks Sekjen Lukman Edy ke Polres
Ketika itu, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Supriyono membaca putusan terhadap seorang terdakwa dalam kasus BPR Jati Lestari. Pasutri yang merupakan korban itu kesal atas vonis onslag yang dijatuhkan tersebut.
Kesesalan itu direkam dengan ponsel lalu diunggah dalam akun facebook, hingga viral di jagat media sosial. Kasus tersebut saat ini sedang proses disidangkan di PN Sidoarjo. Majelis hakim PN Sidoarjo menjadwalkan dua pekan lagi untuk agenda eksepsi.
"Kami beri waktu dua pekan lagi, tanggal 8 Maret 2021 untuk eksepsi," ucap Isnurul Syamsul Arif, Ketua Majelis Hakim. (cat/rev)
Baca Juga: Kampanyekan Prabowo-Gibran, Kepala Desa di Sidoarjo Divonis 5 Bulan Penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News