KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Mantan Camat Kras, Suherman akhirnya dijatuhi vonis 1 tahun 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri dalam sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, Senin (1/3). Suherman yang setiap sidang harus duduk di kursi roda tersebut, melalui pengacaranya menyatakan banding atas vonis itu.
Majelis Hakim dalam sidang putusan tersebut diketuai M. Fahmi Hary Nugroho, S.H., M.Hum. dengan dua orang anggota Majelis Hakim, Evan Setiawan Dese, S.H. dan H. Muhammad Rifa Rizah, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti (PP) Suprapto, S.H.
Baca Juga: Ratusan Warga Desa Sukorejo Kediri Berebut Tumpeng pada Acara Bersih Desa
Putusan tersebut lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) Tomy Marwanto, S.H. dan Mochammad Iskandar, S.H., yang menuntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Seusai persidangan, Tomy Marwanto mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pimpinan sebelum mengambil sikap atas putusan tersebut, apakah harus banding atau menerima.
Sedangkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut dikonfirmasi melalui Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Adhika Budi Prasetyo, S.H., M.B.A., M.H. mengatakan, putusan itu berdasarkan pemeriksaan perkara, mulai dakwaan, mendengarkan keterangan saksi-saksi, tuntutan, dan pembelaan.
Baca Juga: Kios Bunga Mbak Yah Pernah Kirim Bunga ke Pontianak dan Lombok
“Kemudian hari ini majelis hakim memberikan putusan terhadap terdakwa dengan hukuman satu tahun tiga bulan. Setelah putusan ini, JPU dan terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan upaya hukum,” kata Adhika.
Sementara itu, Saiful Anwar, S.H., M.H., salah satu pengacara terdakwa membenarkan bahwa pihaknya akan mengajukan banding. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan hakim tidak menunjukkan rasa keadilan.
"Fakta di persidangan sama sekali diabaikan. Yang jelas, klien kami sama sekali tidak melakukan unsur-unsur Pasal 372 dan 378 KUHP sebagaimana yang didakwakan. Unsur pasal yang menyebutkan barang siapa dengan menguntungkan diri sendiri itu sama sekali tidak terbukti, karena uang yang menjadi permasalahan sudah dikembalikan. Sehingga di situ tidak ada yang diuntungkan maupun dirugikan,” tegas Saiful Anwar.
Baca Juga: 2 Terdakwa Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan
“Maka dari itu, hari ini juga kami mengajukan banding. Semoga saja nanti hakim banding di pengadilan tinggi akan memberikan rasa keadilan bagi klien kami,” pungkas Saiful.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, mantan Camat Kras Suherman didakwa memberikan janji jabatan dalam proses pengisian perangkat desa di Kecamatan Kras. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian material hingga Rp 125 juta. Kasus ini dilaporkan ke Polres Kediri pada bulan Juli 2020 lalu.
Awal mula kejadian pada tahun 2016 lalu. Ketika itu seluruh kades se-Kecamatan Kras diundang oleh Suherman ke Pendopo Kecamatan Kras. Dalam pertemuan itu, Suherman menyampaikan kepada para kades bahwa di Kabupaten Kediri membuka pengisian perangkat desa untuk jabatan perangkat desa yang kosong.
Baca Juga: Gaduh Pengisian Perangkat, Bupati Kediri Minta Peserta Lapor Bila Ada Indikasi Jual Beli Jabatan
Kemudian Suherman meminta para kades untuk mempersiapkan diri, serta menawarkan apabila ada calon perangkat desa yang akan diajukan untuk dikondisikan, dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.
Namun dari lima desa yang akan mengisi perangkat desa, yaitu Desa Kanigoro, Desa Kras, Desa Jambean, Desa Pelas, dan Desa Butuh, ternyata hanya dua desa yang bisa melakukan pengisian perangkat desa karena terkendala kuota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News