GRESIK, BANGSAONLINE.com - Camat Duduksampeyan, Kabupaten Gresik Non Aktif Suropadi segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran kecamatan tahun 2017-2019.
Suropadi diduga korupsi APBD 2017-2019 sehingga merugikan negara sebesar Rp 1,041 miliar.
Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gresik sudah melimpahkan berkas Suropadi kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang selanjutnya diserahkan kepada kuasa hukumnya, Andi Fajar Yulianto, S.H., C.T.L. dari Kantor Hukum Fajar Trilaksana (FT) Gresik.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo kepada wartawan membenarkan, bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi anggaran di Kecamatan Duduksampeyan tahun 2017-2919 dengan tersangka Camat Duduksampeyan Non Aktif Suropadi, telah rampung.
"Pada pukul 11.00 WIB siang kami melakukan tahap II, jaksa penyidik melimpahkan berkas perkara dan tersangka kepada JPU," katanya, Jumat (8/4/2021).
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Menurutnya, tersangka Suropadi didampingi oleh tim kuasa hukumnya saat penyerahaan berkas. "Tersangka tetap ditahan. Dalam waktu dekat JPU akan melimpahkan berkas perkara Suropadi kepada Pengadilan Tipikor di Sidoarjo," pungkasnya.
Sementara Ketua Tim Kuasa Hukum Suropadi, Andi Fajar Yulianto membenarkan pelimpahan tahap dua kliennya. Meski demikian, Fajar-sapaan akrabnya mengaku tetap akan mengupayakan kliennya agar ada pengalihan penahanan kota.
"Selaku kuasa hukum, kami tetap akan mengupayakan pengalihan penahanan jika telah beralih kewenangan ke majelis hakim tipikor," katanya.
Baca Juga: Isi Kekosongan, Pemdes Panjunan Gresik Gelar Pelantikan PAW Anggota BPD
Sekadar diketahui, Camat Duduksampeyan Suropadi ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejari Gresik atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran kecamatan tahun 2017-2019. Hasil audit yang dilakukan Inspektorat Pemkab Gresik, diketahui ada kerugian negara sekitar 1,041 Miliar.
Suropadi ditahan sejak tanggal 15 Februari 2021.
Andi Fajar Yulianto selaku kuasa hukum Suropadi sempat mengajukan pengalihan penahanan dari Lapas kelas II Banjarsari ke tahanan kota. Namun, upaya tersebut tidak dikabulkan oleh jaksa. (hud/ian)
Baca Juga: Santri di Kedamean Gresik Ditangkap Buntut Dugaan Aniaya Pengasuhnya hingga Tewas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News