Camat Duduksampeyan Non Aktif Suropadi saat akan ditahan Kejari Gresik di Lapas Kelas II Banjarsari, Cerme, Kabupaten Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Camat Duduksampeyan, Kabupaten Gresik Non Aktif Suropadi segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran kecamatan tahun 2017-2019.
Suropadi diduga korupsi APBD 2017-2019 sehingga merugikan negara sebesar Rp 1,041 miliar.
BACA JUGA:
- Komplotan Maling HP di Warkop Gresik Dibekuk, Satu Penadah Ikut Diamankan
- Buron hingga ke Malang, Pelaku Pembacokan di Menganti Akhirnya Diringkus Polisi
- Terduga Pelaku SK ASN dan PPPK Palsu Gresik Diduga Kabur ke Kalimantan, Polisi Lakukan Pengejaran
- Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kota, BB 68,211 Gram Sabu Disita
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gresik sudah melimpahkan berkas Suropadi kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang selanjutnya diserahkan kepada kuasa hukumnya, Andi Fajar Yulianto, S.H., C.T.L. dari Kantor Hukum Fajar Trilaksana (FT) Gresik.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo kepada wartawan membenarkan, bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi anggaran di Kecamatan Duduksampeyan tahun 2017-2919 dengan tersangka Camat Duduksampeyan Non Aktif Suropadi, telah rampung.
"Pada pukul 11.00 WIB siang kami melakukan tahap II, jaksa penyidik melimpahkan berkas perkara dan tersangka kepada JPU," katanya, Jumat (8/4/2021).
Menurutnya, tersangka Suropadi didampingi oleh tim kuasa hukumnya saat penyerahaan berkas. "Tersangka tetap ditahan. Dalam waktu dekat JPU akan melimpahkan berkas perkara Suropadi kepada Pengadilan Tipikor di Sidoarjo," pungkasnya.






