BANGKALAN, BANGSAONELINE.com - Pemerintah Pusat akan menyaluran bantuan tunai sebesar Rp 1,2 juta bagi pelaku usaha menengah (BPUM) atau UMKM lewat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah bagi yang terdampak pandemi Covid-19. Bantuan tersebut sudah bisa diakses dan diajukan melalui dinas koperasi di kabupaten/kota setempat. Pengajuan akan berakhir sampai tanggal 31 Agustus 2021.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Bangkalan, Iskandar Ahadiyat membenarkan adanya program bantuan produktif bagi pelaku UMKM sebesar Rp 1,2 juta untuk tahun 2021.
Baca Juga: Pemkab Bangkalan Komitmen Berantas Judol
"Jumlahnya jika dibandingkan tahun 2020 turun. Tahun lalu Rp 2,4 juta, sekarang hanya Rp 1,2 juta," jelas Iskandar di kantornya, Jumat (16/4/2021).
Menurut Iskandar, dalam program ini Dinas Koperasi dan UMKM hanya sebagai fasilitator saja. Yakni, membantu pendaftaran warga yang mengajukan, untuk dilanjutkan ke Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur. Setelah itu, baru Dinas Koperasi Provinsi Jatim yang mengirimkan ke Kementerian Koperasi dan UKM.
"Ajukan ke kami sesuai persyaratan, dan kami akan memberikan nomer pendaftarannya, selanjutnya akan dikirimkan ke Dinas Provinsi Jawa Timur," ucapnya.
Baca Juga: Peringati HUT ke-493, Pj Bupati Bangkalan Persilakan Investor Masuk ke Kota Dzikir dan Sholawat
Adapun persyaratan bagi pelaku usaha mikro yang ingin mengajukan BPUM, antara lain fotokopi KTP dan KK, surat keterangan usaha, serta foto usaha.
Ditanya kuota penerima bantuan untuk Kabupaten Bangkalan, Iskadar Ahadiyat belum bisa memastikan jumlahnya, karena sampai saat ini masih dalam proses. Namun mengacu tahun 2020 lalu, tidak ada kuota pada program BPUPM ini.
"Siapa yang mengajukan dapat menerima bantuan. Hanya yang menentukan siapa yang dapat bantuan dari pusat, bukan dari dinas yang dapat menentukan, dinas sifatnya hanya fasilitator saja," katanya. (uzi/ns)
Baca Juga: Beroperasi Lagi Tanpa Izin, Tim Pengawas Pemkab Bangkalan Tutup Sementara Pemotongan Kapal di Kamal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News