GRESIK, BANGSAONLINE.com - Informasi terkait pengusutan kasus korupsi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Gresik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai ada titik terang.
Kabar terbaru yang didapatkan BANGSAONLINE.com menyebutkan, KPK saat ini tengah mendalami dugaan korupsi penjualan tanah uruk bekas Gunung Lengis di Desa Segoromadu Kecamatan Kebomas. Lokasi yang saat ini sudah dibangun menjadi Stadion Gelora Joko Samudro (Gejos).
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
Gunung Lengis yang notabene tanah negara (TN) tersebut merupakan aset milik Pemkab Gresik. Tanah uruk Gunung Lengis seluas sekitar 10 hektare itu kabarnya dijual.
Informasi yang dihimpun, KPK tengah mendalami hasil penjualan tanah uruk tersebut. Apakah masuk pendapatan asli daerah (PAD) atau tidak.
"Informasi awal, hasil penjualan tanah uruk dari pengerukan Gunung Lengis mencapai ratusan miliar. Nah, uang dari hasil penjualan tanah ini yang tengah diusut," ungkap seorang sumber kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (21/4/2021).
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Selain itu, tambah sumber tersebut, KPK saat ini juga tengah mendalami dugaan korupsi pada proyek pembangunan Stadion Gejos di Desa Segoromadu Kecamatan Kebomas. Diketahui, proyek Gejos menelan anggaran hampir Rp 500 miliar yang dikerjakan secara multiyears dari APBD Gresik tahun 2012, 2013, 2014, dan 2015.
Proyek itu dikerjakan perusahaan konstruksi BUMN, yakni PT HK (Hutama Karya). PT HK dinyatakan menang lelang setelah berhasil menyisihkan beberapa rivalnya sesama perusahaan kontruksi dari BUMN. Pengerjaannya dimulai dari 23 Mei 2013 dan ditarget rampung sebelum 23 September tahun 2015. (hud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News