Tanya-Jawab: Sikat Gigi Apakah Membatalkan Puasa?

Tanya-Jawab: Sikat Gigi Apakah Membatalkan Puasa? Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.

Selama Bulan Ramadan dan ibadah puasa, rubrik ini akan menjawab pertanyaan soal-soal puasa. Tanya-Jawab tetap akan diasuh Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A., Dekan Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) dan pengasuh Pesantren Mahasiswa An-Nur Wonocolo Surabaya.

Silakan kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com untuk dua minggu ke depan. Pertanyaan akan diseleksi dan yang sama akan digabungkan. Jangan lupa sertakan nama dan alamat.

Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?

Pertanyaan:

Assalammualaikum Kiai. Saya terbiasa sikat gigi dengan odol pagi maupun sore dalam keadaan berpuasa. Apakah kebiasaan tersebut bisa membatalkan puasa? Apakah yang bisa dilakukan agar puasa saya sempurna? (Muzammil, Wonokromo Surabya)

Jawaban:

Baca Juga: Skema Murur, Mabit di Muzdalifah Wajib atau Sunnah Haji? Ini Kata Prof Kiai Imam Ghazali Said

Waalaikummussalam. Bapak Muzammil, sikat gigi dengan odol seperti biasa kita gunakan, bisa kita analogikan dengan siwak di zaman Nabi, karena kesamaan fungsi dan kemiripan cara dan alat. Untuk itu kami berpendapat bahwa sikat gigi dengan pakai odol pada pagi hari baik dalam keadaan puasa maupun tidak itu hukumnya sunah. Sedangkan sikatan usai Zuhur bagi yang berpuasa adalah makruh. Istinbat hukum ini berdasarkan hadis: “Jika Anda berpuasa maka bersiwaklah pada awal siang (pagi) dan jangan bersiwak pada akhir siang (sore)”. (Hr. Daruqutni).

Dan sabda Rasulullah saw: “Demi Zat yang diriku berada dalam kekuasaannya, sungguh bau mulut orang yang berpuasa itu di sisi Allah lebih harum dibandingkan dengan bau parfum misik.” (Hr. Bukhari).

Hukum ini, jika diyakini bahwa bersiwak itu tak membuat udara odol itu masuk ke perut melalui rongga mulut, maka sikatan itu sunah secara muthlak dan tak terikat waktu dan keadaan.

Baca Juga: Minta Kebijakan Murur Dievaluasi, Prof Kiai Imam Ghazali: Hajinya Digantung, Tak Sempurna, Jika...

Ini berdasarkan hadis laporan Amin bin Rabiah, ia berkata: “Saya melihat Rasulullah saw dalam banyak kesempatan yang tak dapat saya dihitung, beliau bersiwak dalam keadaan beliau berpuasa”. (Hr. Ahmad dan Abu Dawud)

Seharusnya Bapak menghindari hal-hal yang membatalkan puasa secara fikih sekaligus menghindari amalan-amalan munkar dan keji. Diiringi dengan rasa cinta dan rida kepada Allah Swt. Wallahu a’lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO