KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Pusat telah mengeluarkan larangan mudik lebaran 2021 bagi seluruh masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19, terhitung mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota Batu menggelar Apel Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H di halaman lobi Balai Kota Among Tani, Senin (26/04). Apel diikuti oleh pasukan gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP.
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Tinjau Program Makan Siang dan Susu Gratis di SDN Bumiaji 02
Wali Kota Batu, Hj Dewanti Rumpoko yang memimpin apel, mengatakan giat ini dilakukan sesuai instruksi Kapolda Jatim untuk mengetahui kesiapan program tidak mudik.
"Kapolres sudah menyiapkan semuanya. Kita juga bekerja sama dengan tokoh masyarakat untuk mencegah dan menyosialisasikan, agar keluarga dari luar kota tidak datang dulu ke Kota Batu," kata wali kota.
Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati APBD 2025, Alokasi Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan
Dewanti menegaskan, jika ada masyarakat yang nekat untuk mudik dan masuk ke Kota Batu, maka akan dilakukan karantina. "Kalau ada yang masuk, akan kita tes swab dan karantina selama lima hari. Selesai karantina juga akan kita lakukan swab lagi," imbuh wali kota.
Sementara itu, Kapolres Batu AKBP Catur C Wibowo mengatakan pelaksanaan pengamanan lebaran akan dilakukan mulai H-7 hingga H+7 lebaran. Yakni pada 6-18 Mei 2021 dengan melibatkan 500 petugas gabungan.
"Teknis di lapangan kita menyesuaikan petunjuk dari kapolda, bahwa untuk rayonisasi dan aglomerasi di Malang Raya, kita tidak melakukan penyekatan," kata Kapolres.
Baca Juga: Gelar Turnamen Gateball Antarkepala OPD, Pj Aries Ingin Jadi Sport Tourism di Kota Batu
Untuk pos penyekatan akan dilakukan di perbatasan Malang-Kediri. Sedangkan pos pengamanan dan pemantauan di Kota Batu akan dilakukan di empat titik, yakni di Alun-alun Kota Batu, Desa Pendem, Giripurno, dan Perbatasan Pujon. (asa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News