Ada Dua Versi Pilkades Mrandung, Masing-masing P2KD Klaim Pilkades yang Digelar Sah

Ada Dua Versi Pilkades Mrandung, Masing-masing P2KD Klaim Pilkades yang Digelar Sah Tempat pencoblosan di TPS Dusun Gintongan yang digelar P2KD yang dipimpin Safari. foto: FAUZI/ BANGSAONLINE

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Polemik Pilkades Serentak Kabupaten Bangkalan tahun 2021 belum usai. Kali ini, di Desa Mrandung, Kecamatan Klampis, muncul dua versi pilkades yang digelar oleh dua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD), Ahad (2/5). Dan masing-masing memiliki calon kades tersendiri.

Hasil pantauan BANGSAONLINE.com, Pemilihan Kepala Desa Mrandung digelar di dua tempat, yakni di Dusun Gintongan dan Dusun Mrandung.

Baca Juga: Mahasiswa Hingga Rektor UTM Unjuk Rasa, Desak Polres Bangkalan Hukum Mati Pelaku Pembakar Mahasiswi

Untuk pilkades yang digelar di Dusun Gintongan, Ketua P2KD-nya adalah Safari. Sedangkan cakadesnya ada dua orang, yakni Eko Nur Sukma dan Sumini Purwandari. 

Sementara untuk pilkades yang digelar di Dusun Mrandung, P2KD-nya diketuai oleh Yulianto, juga diikuti dua cakades, yaitu Hasip Husada dan Hj. Kholifah.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Mrandung, Subairi, membenarkan adanya dua pilkades di desanya. Subairi mengungkapkan, kemelut pelaksanaan pilkades di desanya berawal dari pembubaran P2KD yang diketuai oleh Safari pada tanggal 19 Februari lalu oleh TFPKD (Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa). Menurut Subairi, pembubaran P2KD itu dilakukan secara sepihak oleh TFPKD.

Baca Juga: Dewan hingga Akademisi Desak Polisi Jerat Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan dengan Hukuman Mati

"Bahkan BPD Mrandung juga diberhentikan sepihak oleh bupati pada 24 Februari, lalu dibentuk P2KD baru," ujar Subairi.

(Tempat pencoblosan di Dusun Mrandung yang digelar P2KD yang dipimpin Yulianto)

Baca Juga: UTM Kawal Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswi Fakultas Pertanian

Ia menjelaskan, P2KD yang diketuai oleh Safari hari ini tetap melaksanakan pencoblosan sesuai jadwal pilkades meski telah dibubarkan. Alasannya, P2KD yang lama itu terbentuk sesuai peraturan bupati (perbup) dan ditetapkan oleh BPD Mrandung.

Sementara Safari, Ketua P2KD yang menggelar pilkades di Dusung Gintongan membenarkan dirinya tetap melaksanakan tahapan pilkades. Menurutnya, sampai saat ini pembentukan P2KD oleh BPD tidak ada pelanggaran. Karena itu, ia mempertanyakan alasan pembubaran yang dilakukan oleh TFPKD.

"TFPKD memberhentikan P2KD yang saya pimpin berdasarkan hasil PTUN, namun TPFKD belum memberikan salinan lampiran putusan, yang diberikan hanya nomer surat putusannya," ucapnya di TPS Gintongan.

Baca Juga: Mahasiswi di Bangkalan Dihabisi dan Dibakar Kekasih

Saat disinggung adanya putusan resmi dari PTUN, Safari menyatakan sampai sekarang pihaknya belum menerima putusan tersebut. "Bahkan masih ada beberapa agenda persidangan, belum ada putusan siapa yang salah atau yang benar," ujarnya.

Sementara Yulianto, Ketua P2KD yang menggelar coblosan di Dusun Mrandung, juga mengklaim pilkades yang dilaksakannya sah.

Baca Juga: Grand Opening Gerai Mie Gacoan Bangkalan Kacau, Rebutan Lahan Parkir, Polres Turunkan 1 SSK

"Pilkades di Dusun Mrandung Desa Mrandung dimulai pada pukil 07.00 WIB. Sementara kehadiran yang melaksanakan pencoblosan sesuai tahapan," jelasnya.

Di sisi lain, anggota TFPKD Dr. Syafi saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa Pilkades Mrandung yang sah adalah yang diselenggarakan oleh panitia resmi di Dusun Mrandung. Ia menjelaskan, surat suara yang sah adalah yang dilengkapi barcode, yakni yang digunakan di DPS Dusun Mrandung.

"Gak ada dua panitia, di Mrandung hanya ada satu panitia, dan sudah diberikan barcode pada surat suaranya," ujarnya melalui sambungan telepon. (uzi/rev)

Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO