​Mudik Dilarang, KA Jarak Jauh Hanya Layani Perjalanan Mendesak dan Kepentingan Non Mudik

​Mudik Dilarang, KA Jarak Jauh Hanya Layani Perjalanan Mendesak dan Kepentingan Non Mudik

Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” tegas Ixfan.

KAI mengoperasikan 19 KA Jarak Jauh, termasuk 5 KA yang melintas ataupun berangkat dari stasiun yang berada di wilayah Daop 7 Madiun. Untuk perjalanan KA Lokal, terdapat 16 KA yang dioperasikan, sedangkan di wilayah kerja Daop 7 Madiun ada 2 KA, dimana dilakukan pembatasan jam operasional yaitu keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00 WIB.

Begitu pula yang diberlakukan di Terminal Kota Madiun. Setiap penumpang wajib membawa surat keterangan sehat dan surat izin terkait tujuan kepergiannya. Seperti yang dituturkan oleh Dony Son selaku ketua regu yang berjaga di Terminal Purabaya Madiun hari ini Terminal Purabaya memang dilalui 25 bus AKAP dan 4 bus AKDP.

Bus yang masuk ke sini wajib harus ada stiker dari Kementrian Perhubungan bagi bus AKAP, dan stiker dari Dishub provinsi bagi bus AKDP. Penummpang sendiri juga harus membawa surat sehat dan surat izin dari kedinasan bagi yang perjalanan dinas dan surat dari desa dengan tanda tangan dan cap basah bagi masyarakat biasa. (hen/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Melanggar PPKM Darurat, Warung/Resto di Kota Madiun Bisa Ditutup Selama 3 Hari':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO